PASURUAN, Tugujatim.id – Tiga terdakwa kasus korupsi Pokmas Kota Pasuruan 2020 diputus bersalah. Tiga terdakwa yakni Achmad Son Haji alias Jibon, Sugiman, dan M. Hilmi divonis dengan hukuman penjara yang lebih rendah dari tuntutan.
Sidang pembacaan vonis dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2020 untuk Pokmas Kota Pasuruan ini digelar di Pengadilan Tipikor, Kota Surabaya, Selasa (11/04/2023). Sementara ketiga terdakwa korupsi Pokmas Kota Pasuruan mengikuti jalannya sidang secara virtual di Lapas IIB Pasuruan.
Kuasa hukum terdakwa Indra Bayu mengatakan, terdakwa Son Haji alias Jibon mendapat vonis hukuman paling berat. Son Haji divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kajari Kabupaten Pasuruan yakni pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara terdakwa M. Hilmi dan Sugiman divonis penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis keduanya ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara 1 tahun 9 bulan.
“Rata-rata divonis lebih ringan 6 bulan dari tuntutan, ” ujar Indra.
Selain pidana penjara dan denda, tiga terdakwa korupsi Pokmas Kota Pasuruan ini juga diwajibkan membayar ganti rugi negara. Jibon dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta subsider pidana 10 bulan kurungan.
Lalu M. Hilmi dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta subsider pidana satu tahun kurungan. Sementara Sugiman wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2 juta subsider pidana delapan bulan kurungan.
Terkait putusan vonis hakim tersebut, Indra selaku kuasa hukum mengatakan masih pikir-pikir. Dirinya berencana akan banding tapi masih menunggu keputusan kliennya.
“Kalau saya menyarankan untuk banding, tapi tinggal bagaimana keputusan keluarga klien saya,” ujarnya.
Sidang kasus dugaan korupsi pokmas ini kembali dilanjutkan besok Rabu (12/04/2023) dengan agenda pembacaan vonis empat terdakwa lainnya. Yaitu Rufiah, M. Ichwan, Syahrial Wildan, dan M. Jamil.