TUBAN, Tugujatim.id – Kasus pembunuhan suami cekik istri yang menggemparkan di Tuban akhirnya mencapai babak baru ketika tersangka utama meregang nyawa dalam perawatan medis di RSUD dr R Koesma. Kejadian tragis ini menarik perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai spekulasi serta pertanyaan tentang bagaimana kasus ini akan berkembang selanjutnya.
Pada 28 April 2024, polisi setempat di Tuban, Jawa Timur, menjelaskan, tersangka utama dalam kasus pembunuhan suami cekik istri ini sebelum meninggal sempat menjalani perawatan. Tersangka Mujiono, 65, diduga kuat sebagai pelaku utama dalam insiden tragis yang terjadi pada bulan sebelumnya di sebuah rumah di Tuban.
Kejadian berdarah itu terjadi di sebuah rumah di Tuban pada 24 April 2024. Saat itu, korban tengah tertidur lelap. Tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher istrinya. Namun saat itu korban dalam kondisi sekarat, sempat meminta tolong. Ketika itu, muncul niatan pelaku membunuh korban.
Baca Juga: Cara Top Up Diamond FF Pakai Pulsa di Platform GameCenter, Simak Caranya!
“Jadi memang sebelumnya antara korban dan pelaku cekcok,” ucap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto.
Pelaku keluar rumah dan menuju kantor polisi Grabagan dalam keadaan bingung dan kondisi kurang sehat. Saat itu kondisi terduga pelaku mengalami mual, muntah, dan izin beristirahat di sekitar kantor Polsek Grabagan tanpa memberikan keterangan apa pun.
Keesokanpaginya (24/04/2024), anggota polisi menanyakan kepada Mujiono maksud ke kantor polisi setempat. Dia menyampaikan, Selasa malam (23/04/2024) dia melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya dengan cara mencekik lehernya sampai meninggal. Setelah membunuh istrinya, dia sempat berniat bunuh diri dengan menenggak obat rumput yang dicampur racun tikus. Namun, tindakan itu tidak berhasil.
“Setelah kami cek ternyata kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka lebam di kepala. Posisi korban berada di dalam kamar belakang dekat dapur. Kondisi jenazah terlentang di atas kasur dengan terbungkus selimut warna biru,” ujarnya.
Dalam menghadapi situasi ini, polisi masih melakukan sidik atas kasus ini dan kemungkinan mengarah ke Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus ini mengingat tersangka utama telah meninggal dunia.
“Mungkin arahnya kesan (SP3). Sementara ini masih sidik,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati