PASURUAN, Tugujatim.id – Sekitar 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pasuruan sempat terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Terungkapnya data ASN Kabupaten Pasuruan yang pernah menerima bansos tersebut dibenarkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan Suwito Adi.
Menurut Suwito, 30 ASN Kabupaten Pasuruan yang pernah masuk data daftar penerima bansos itu sebagian besar merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) yang baru saja diangkat.
“Sebanyak 30 ASN Kabupaten Pasuruan yang pernah jadi penerima bansos sebagian besar dari PPPK,” ungkap Suwito saat dikonfirmasi Sabtu (27/11/2021).
Dia mengatakan, puluhan ASN PPPK tersebut sebelumnya sudah terdata sebagai penerima bansos jauh sebelum mereka diangkat menjadi pegawai negeri.
“Mereka dapat bansos sebelum jadi ASN. Sebelumnya memang pernah jadi tenaga harian lepas di beberapa dinas, ada yang jadi penjaga sekolah dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Suwito mengatakan, mereka sebelumnya memang layak diajukan oleh aparat desa sebagai golongan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
“Mungkin dari penilaian aparat desa, mereka termasuk warga yang terdampak pandemi. Karena itu diajukan dapat bansos,” ungkapnya.
Meski begitu, kini Dinsos Kabupaten Pasuruan memastikan jika 30 ASN PPPK tersebut sudah dicoret dari daftar penerima bansos.
“Sebenarnya sudah dihapus BKD mulai bulan lalu. Tapi, mungkin bekas datanya masih disimpan,” ucapnya.
Suwito mengatakan, sebenarnya banyak pula ASN yang sadar dengan sendirinya dan mengundurnya diri sebagai penerima bansos.
“Mereka juga banyak yang sudah mengundurkan diri. Mereka tahu diri kok,” ujarnya.








