MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang disebut sebagai 1 dari 4 kabupaten yang mengalami kebocoran data penduduk terbanyak. Jumlah yang disebutkan, terdapat 3.165.815 data penduduk yang bocor di sejumlah situs web hacker. Data-data yang didapat dari peretasan ini diduga diperjualbelikan.
Menurut laporan lembaga studi CISSReC, total ada sekitar 8.797.669 data penduduk yang bocor di situs web para hacker. Kabupaten Malang menjadi daerah dengan jumlah kebocoran data penduduk terbanyak mencapai 3.165.815 data.
Lalu disusul Kabupaten Bekasi sebanyak 2.339.060, Subang 1.989.263, dan Kota Bogor 1.303.531 data. Kebocoran data ini diposting oleh pengguna Raid Forums forum hacker dengan username GadiZ. Disebutkan, data kependudukan itu dijual oleh GadiZ mulai dari harga 169 hingga 300 dolar AS.
Hingga saat ini, tidak jelas dari mana data-data ini berasal. Namun, GadiZ menyebut data penduduk dari Kabupaten Malang berasal dari situs web pemerintah kabupaten (Pemkab) tersebut.
Tak tanggung-tanggung, format data yang bocor ini sangat lengkap. Mulai data nama penduduk, tempat tanggal lahir, NIK, Nomor KK, Alamat, Kodepos, Nama Lengkap Ayah dan Ibu, Jenis Pekerjaan dan berbagai data pendukung lainnya.
Jika hal ini benar, maka ada jutaan orang yang nomor KK dan KTP bisa diakses orang lain. Artinya, apakah dalam hal ini ada faktor kelalalaian atau justru ada unsur penyalahgunaan data pribadi?
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Malang, Aniswaty Aziz terkait hal ini saat dihubungi hanya menjawab normatif. Saat dikonfirmasi lebih lanjut baik lewat telefon maupun pesan whatsapp, dirinya tidak merespon.
”Untuk data sudah kami amankan,” balasnya singkat lewat pesan Whatsapp, Kamis (10/6/2021).
Di lain pihak, Pakar Keamanan Siber, Pratama Persada menyayangkan atas dugaan kelalaian pemerintah daerah dalam menjaga data pribadi penduduknya.
“Jika data sudah diperjualbelikan seperti ini, nantinya akan ada berbagai kasus penyalahgunaan data pribadi masyarakat, terutama di empat daerah tersebut,” kata Pratama.
Menurut pengamat keamanan siber, kelalaian menjaga data penduduk semacam ini bisa dikenakan Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU ITE.
3 Juta Lebih Data Penduduk Bocor, Kominfo Kabupaten Malang Nonaktifkan Aplikasi SIPEDULI dan PADUKA