BATU, Tugujatim.id – Sawah Kota Batu yang dilindungi ternyata gagal dipertahankan pemkot. Padahal, Pemkot Batu wajib melindungi 684 hektare lahan, tapi 34 hektare di antaranya tidak dapat dipertahankan karena sudah disulap menjadi hotel.
Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batu telah mengusulkan sebesar 684,4 hektare lahan.
”Oleh Kementerian ATR/BPN direvisi menjadi 643 hektare. Jadi, ada 34,73 hektare sawah Kota Batu yang tidak dapat dipertahankan karena telah ada bangunan di atasnya,” ungkap Kepala Bapelitbangda M. Forkan saat dihubungi pada Kamis (26/10/2022).
Forkan melanjutkan, lahan pertanian di Kota Batu didominasi pertanian hortikultura yang banyak di Kecamatan Bumiaji. Sisanya, lahan berupa sawah jumlahnya jauh lebih sedikit kebanyakan ditemui di Kecamatan Junrejo,
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu Asmadi mengingatkan agar eksekutif punya ketegasan sikap dalam menjaga lahan. Secara regulasi, kewajiban itu juga mengacu pada keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021. Di sisi lain, kewajiban itu juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042.
”Keberadaan sawah Kota Batu ini penting sebagai upaya menjaga ketahanan pangan. Keberpihakan pemerintah dalam hal ini harus tegas,” kata Asmadi.
Hilangnya 34 hektar sawah Kota Batu itu menjadi lahan bangunan menjadi bukti ketidaktegasan eksekutif. Asmadi berharap ke depannya tidak ada lagi lahan yang dilindungi disulap atau beralih fungsi menjadi perumahan atau lokasi wisata.
”Jangan sampai kecolongan lagi. Saya minta jangan sampai tergoda oleh pihak-pihak lain yang coba mengalihfungsikan lahan. Lagipula dalam Perda RTRW juga telah disetujui,” ujarnya.
Menurut Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, upaya menjaga ketersediaan lahan ini juga perlu dibahas oleh banyak pihak. Lahan yang telanjur ada bangunan itu menurut dia harus dilakukan penyesuaian.
“Jadi harus dilakukan penyesuaian. Meski begitu untuk aturan berapa persen lahan hijau di tiap kecamatan harus tetap diikuti,” ujar Punjul.
Menurut Punjul, penyesuaian juga kembali harus dilakukan karena adanya banjir bandang yang terjadi pada 2021 lalu. Tujuannya agar tidak terjadi bencana akibat masifnya alih fungsi lahan tersebut.