PASURUAN, Tugujatim.id – KPU Kota Pasuruan telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Pasuruan. Hasilnya, ditemukan ratusan dokumen persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Hasil vermin ini disampaikan KPU Kota Pasuruan dalam Rakor Persiapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pasuruan, pada Sabtu (24/6/2023). Sejumlah perwakilan dari 17 partai politik peserta pemilu legislatif 2023 diundang ke Aula KPU Kota Pasuruan.
Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengatakan bahwa pihaknya memeriksa sebanyak 434 dokumen bacaleg yang diunggah ke Silon. Proses verifikasi administrasi ini dilakukan sejak 16 Mei hingga 23 Juni 2023. Namun, hanya 36 bacaleg yang dokumennya dinyatakan memenuhi syarat. “Sebanyak 398 bacaleg status dokumennya TMS,” ujar Royce.
Royce menyatakan bahwa secara umum dokumen para bacaleg sudah lengkap. Namun banyak berkas yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan. Di antaranya masih banyak bacaleg yang namanya tidak sesuai dengan yang tertera antara identitas KTP dengan dokumen lain seperti ijazah. Termasuk beda gelar akademis dalam ijazah dan KTP.
“Misalnya orangnya sudah naik haji, namanya ada tambahan hajinya, sedangkan di ijazahnya tidak ada. Itu perlu surat keterangan lagi dari sekolah atau buat surat pernyataan sendiri,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, masih banyak pula bacaleg yang belum menyerahkan surat keterangan belum pernah dipidana dari pengadilan negeri (PN) setempat. Para bacaleg kebanyakan hanya menyerahkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). “Ada beberapa yang dokumennya belum diupload, seperti surat keterangan dari PN, otomatis statusnya masih TMS,” ungkapnya.
Para bacaleg yang statusnya TMS masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan atau kekurangan berkas persyaratannya. Royce menyebut bahwa pihaknya menyiapkan 14 hari masa perbaikan bagi para bacaleg untuk mengunggah dokumen barunya ke Silon, yakni mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Kami beri kesempatan parpol melakukan perbaikan termasuk juga yang mengganti calon bisa melakukan pengajuan lagi seperti awal,” imbuhnya.
Setelah masa perbaikan, KPU Kota Pasuruan akan kembali melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan bacaleg selama 28 hari, mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti