MALANG, Tugujatim.id – Meski sangat disayangkan terjadi, tapi ribuan kasus perceraian mewarnai selama pandemi Covid-19 di Kota Malang sejak Maret 2020. Bahkan, Pengadilan Agama (PA) Malang Kelas 1A mencatat telah mengabulkan 4.215 perceraian.
Panitera PA Malang Kelas IA Chafidz Syafiuddin menjelaskan, ribuan kasus perceraian itu disebabkan 13 faktor. Mulai zina, mabuk, kecanduan narkoba, judi, meninggalkan pasangan, dipidana, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat, perselisihan, kawin paksa, murtad, hingga faktor ekonomi.
“Faktor perselisihan (dalam rumah tangga) yang paling banyak menjadi penyebab perceraian di sini. Sepanjang pandemi ini ada 2.728 perselisihan yang mengakibatkan perceraian,” ujarnya pada Selasa (11/01/2022).
Dia juga menjelaskan, faktor ekonomi jadi penyebab tertinggi kedua yang mengakibatkan perceraian di Kota Malang. Tercatat ada 888 perceraian terjadi di Kota Malang akibat faktor ekonomi.
Selain itu, ada faktor meninggalkan pasangan menyusul di posisi ketiga tertinggi yang mengakibatkan kasus perceraian. Dia menyebutkan, ada 543 kasus.
Sementara itu, dia juga mengatakan, gugatan perceraian dari pihak istri mendominasi kasus perceraian. Gugatan perceraian dari istri mencapai angka 3.061 gugatan.
“Pihak istri paling banyak yang melakukan gugatan dibandingkan pihak suami,” ujarnya.