TUBAN, Tugujatim.id – Empat bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, PNS cantik berinisial HIP, 34, mantan bendahara Dispemas Kabupaten Tuban, hingga kini masih di tangan Kejaksaan Negeri Tuban. Kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp550 juta itu sampai saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
“Sudah tahap 2 (penuntutan, red). Proses menyempurnakan surat dakwaan,” ujar Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Entah tak tahu apa yang menjadi kendala Kejari Tuban terkait kasus yang diduga menilap anggaran honor Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub-PPKBD Kabupaten Tuban selama 4 bulan. Jadi, hingga kini belum juga disidangkan.
“Sudah tahap pelimpahan ke penuntutan dan masih menunggu dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, PNS cantik HIP, 34, ditetapkan Kejaksaan Negeri Tuban sebagai tersangka setelah diperiksa secara maraton sejak Jumat pagi (08/04/2022) hingga sekira pukul 14.00. Setelah itu tersangka langsung digiring ke penjara.
Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menjerat tersangka HIV tersebut sejak dilaporkan pada Februari 2022. Setelah menetapkan tersangka, Kejari Tuban sekaligus menahan karena khawatir tersangka melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti.
Dia telah menyalahgunaan honor PPKBD dan Sub-PPKBD sejak September 2021 hingga Desember 2021 sampai menimbulkan kerugian negara mencapai Rp550 juta. Besaran kerugian tersebut sebagaimana nilai honor yang harus diterima PPKBD sebesar Rp100 ribu per orang dan honor Sub-PPKBD sebesar Rp50 ribu per orang.
Untuk jumlah petugas PPKBD di Kabupaten Tuban ada sebanyak 382 penerima dan petugas Sub-PPKBD 1.700 orang. Tersangka yang seharusnya membayarkan honor secara langsung kepada penerima, tapi tidak dibayarkan malah dipakai untuk kepentingannya sendiri.
Tersangka HIV melanggar Pasal 2, 3, dan 8 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim