PASURUAN, Tugujatim.id – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas Kota Pasuruan divonis bersalah. Empat ketua Pokmas ini divonis dengan pidana hukuman yang sama.
Empat ketua Pokmas Kota Pasuruan tersebut adalah M. Djamil, M. Ichwan, Rufiah, dan Syahrial Wildan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan keempat terdakwa bersalah ikut korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk Pokmas anggaran 2020.
Mereka terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada empat ketua Pokmas Kota Pasuruan ini masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan. Empat terdakwa juga dikenakan hukuman denda Rp50 juta subsider pidana satu bulan kurungan.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta empat terdakwa dihukum pidana 1 tahun 9 bulan penjara.
“Keempatnya divonis sama dan rata-rata lebih ringan 6 bulan dari tuntutan,” ujar Indra Bayu, kuasa hukum empat terdakwa, pada Sabtu (15/04/2023).
Empat ketua Pokmas Kota Pasuruan ini juga diwajibkan membayar ganti rugi uang negara masing-masing senilai Rp5 juta. Jika tidak, maka mereka harus menggantinya dengan hukuman pidana 10 bulan penjara.
Terkait dengan keputusan hakim tersebut, Indra selaku kuasa hukum berargumen bahwa keempat terdakwa diduga hanya menjadi kambing hitam. Indra menyebut, keempat terdakwa hanya dimanfaatkan namanya oleh koordinator pokmas. Diduga nama mereka dipinjam untuk dijadikan ketua pokmas tanpa tahu secara detail terkait proyek yang bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim tersebut.
“Bahkan, ada ibu-ibu rumah tangga yang namanya Rufiah, dia nggak tahu apa-apa terkait pekerjaan konstruksi,” ungkapnya.
Bayu menyatakan, pihaknya akan berusaha mengajukan banding. Namun, dirinya masih menunggu kepastian keputusan dari pihak keluarga terdakwa.
“Masih dikomunikasikan dengan keluarga terkait langkah selanjutnya,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk Pokmas Kota Pasuruan ini menyeret delapan tersangka. Sebelum Tiga terdakwa lain, yakni Achmad Son Haji alias Jibon, Sugiman, dan M. Hilmi, telah lebih dulu dijatuhi vonis hukuman. Ahmad Son Haji alias Jibon selaku koordinator Pokmas divonis hukuman paling berat, yakni pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Sementara terdakwa M. Hilmi dan Sugiman divonis pidana penjara 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Untuk satu tersangka lain yakni anggota LSM bernama Amin Suprayitno yang diduga sebagai otak korupsi masih menjalani persidangan.