Tugujatim.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) merespon pelabelan hoaks atas pemberitaan tentang penangkapan sejumlah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa (8/2/2022). Respon AJI ini sebagaimana dituangkan dalam rilis resminya pada Sabtu (12/2/2022).
Dalam rilis yang ditandatangani oleh Sasmito, Ketua Umum dan Ika Ningtyas, Sekretaris Jenderal tersebut, AJI meminta pemerintah menghentikan pelabelan hoaks atas pemberitaan peristiwa Wadas, serta meminta para jurnalis untuk tetap independen dalam menulis berita yang disertai dengan verifikasi data dan fakta secara berlapis.
AJI menjelaskan bahwa ratusan aparat gabungan mendatangi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022). Mereka mendampingi puluhan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan melakukan pengukuran tanah sebagai bagian dari pembangunan proyek Bendungan Bener.
“Kegiatan pengamanan yang berlebihan ini kemudian berujung penangkapan warga dan pendamping. LBH Yogyakarta mencatat setidaknya ada 67 warga termasuk di antaranya anak di bawah umur dan perempuan yang ditangkap polisi. Warga baru dilepaskan pada Rabu (9/2/2022),” papar rilis tersebut.
Peristiwa pengamanan berlebihan yang disertai kekerasan dan penangkapan ini menjadi sorotan media massa dan warganet di media sosial. Sebagian besar mereka menurunkan pemberitaan soal Wadas sejak kejadian peristiwa itu.
“Kendati demikian, pemerintah berupaya mendistorsi berita terkait kekerasan dan penangkapan yang dilakukan aparat. Hal tersebut tergambar dalam konferensi pers yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta pada Rabu (9/2/2022),” tegas AJI.
Yang mana Mahfud menyampaikan bahwa semua informasi dan pemberitaan yang menggambarkan suasana mencekam di Desa Wadas tidak terjadi seperti yang digambarkan, terutama di media sosial. Ia mengklaim situasi di Desa Wadas dalam keadaan tenang dan meminta warga tidak terprovokasi.
Bahkan imbuh rilis itu, siaran informasi Polri juga melabeli situasi kekerasan di Wadas sebagai hoaks atau informasi bohong. Ini terlihat dari unggahan humas.polri.go.id yang berjudul Ulama Purworejo Serukan Warga Menolak Hoax Tentang Situasi Wadas, Polda Jateng Warning Akun Tukang Provokasi pada Kamis (10/2/2022).
“Dalam unggahan tersebut, Polri menegaskan menindak pengelola akun-akun yang dinilai provokatif melalui jalur hukum. Faktanya warga hanya menyampaikan informasi melalui media sosial terkait peristiwa yang terjadi di Desa Wadas,” paparnya.
Tidak hanya itu, akun twitter @DivHumas_Polri juga menyematkan stempel hoaks terhadap konten milik Wadas Melawan. Polisi membuat narasi bahwa ada warga yang membawa senjata tajam dan kemudian diamankan polisi. Namun, Tempo melaporkan bahwa senjata tajam yang dibawa warga merupakan alat untuk mencari rumput pakan ternak.
Atas pelabelan dan pemelintiran pada peristiwa Wadas tersebut Aliansi Jurnalis Independen menyampaikan beberapa seruan sebagai berikut.
1. Pemerintah untuk menghentikan pelabelan hoaks peristiwa di Wadas yang sewenang-wenang dan berdasarkan klaim yang dianggap sesuai dengan narasi yang diharapkan aparat. Jaringan Pengecekan Fakta Internasional mengharuskan adanya prinsip-prinsip seperti komitmen nonpartisan dan keadilan, komitmen transparansi atas sumber, transparansi metodologi (pengecekan fakta), serta komitmen atas koreksi yang terbuka dan jujur.
2. Pers nasional agar menjalankan fungsi kontrol sosial seperti diamanatkan Undang-Undang Pers. Termasuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum seperti pembangunan proyek Bendungan Bener yang berdampak kepada warga Wadas.
3. Pers nasional untuk memberikan suara kepada mereka yang tidak bisa bersuara. Sebab hanya pers yang mendapat jaminan perlindungan UU Pers, yang dapat menjadi juru bicara publik saat berhadapan dengan pemerintah atau penguasa.
4. Jurnalis agar bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat terkait peristiwa di Wadas. Independen dapat diartikan memberitakan peristiwa atau fakta tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan. Sedangkan akurat berarti sesuai keadaan objektif peristiwa tersebut dan telah diverifikasi berlapis, tidak hanya sekedar mengutip pernyataan pejabat atau narasumber tertentu.