BLITAR, Tugujatim.id – Seorang anggota Polres Blitar Kota berinisial Aiptu EW resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti berkali-kali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Upacara pemecatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo pada Jumat (17/07/2026). Prosesi PTDH dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran Aiptu EW.
Sebagai simbol pemberhentian, foto oknum yang terakhir bertugas di Polsek Sukorejo itu disilang di hadapan seluruh peserta upacara.
Baca Juga: Nasib Oknum Anggota Polres Blitar yang Positif Sabu, Kini Resmi Ditangani Propam
Langgar Kode Etik dan Aturan Kepolisian
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar menjelaskan, sanksi berat ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolda Jawa Timur setelah melalui serangkaian sidang kode etik.
Menurut dia, Aiptu EW sudah berkali-kali kedapatan melakukan pelanggaran terkait penggunaan dan peredaran narkoba namun tidak kunjung jera.
“Sudah lama, dan sudah dilaksanakan sidang disiplin berulang kali, tapi yang bersangkutan tetap melanggar. Akhirnya dilakukan putusan upacara PTDH kepada yang bersangkutan,” kata Samsul saat dikonfirmasi, Sabtu (18/07/2026).
Secara yuridis, tindakan Aiptu EW dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Baca Juga: Terciduk Diduga Nyabu di Rumah Pengedar, Oknum Polisi Polres Blitar Diamankan
Selain itu, dia juga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Aiptu EW sejatinya bukan orang baru di korps Bhayangkara. Dia merupakan personel senior dengan jam terbang panjang, termasuk riwayat kedinasan di jajaran Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, rekam jejak pengabdian tersebut kehilangan tajinya di hadapan hukum dan tidak bisa menjadi tameng pembelaan atas pelanggaran berat yang dilakukannya.
Jadi Alarm Keras Bagi Anggota Lain
Lebih lanjut, Samsul menegaskan bahwa seluruh personel Polres Blitar Kota sengaja dihadirkan untuk menyaksikan upacara PTDH tersebut. Langkah ini diambil sebagai peringatan agar tidak ada lagi anggota yang berani mendekati narkoba.
“Itu sebagai shock therapy supaya anggota yang lain tidak ikut-ikutan dalam penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati







