TUBAN, Tugujatim.id – Sebanyak 40 bacaleg anggota DPRD dicoret Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban dalam penetapan daftar calon sementara (DCS). Pencoretan 40 bacaleg Tuban ini dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
Masa perbaikan yang telah diberikan, puluhan bacaleg Tuban itu tidak kunjung memanfaatnya untuk memperbaiki kelengkapan berkas yang dibutuhkan.
Humas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Zakiyatul Munawaroh membenarkan terkait TMS para calon itu. Saat penetapan DCS, pihaknya terpaksa mencoret 40 bacaleg Tuban itu.
“Ya benar, ada 40 TMS. Yang ditetapkan DCS 578 orang dari 17 parpol,” ucap Zakiyah, sapaan akrabnya, Senin (21/08/2023).
Baca Juga: 4 Bulan Dibanderol Mahal, Harga Telur di Tuban Turun, Harga Cabai dan Bawang Putih Naik
Satu-satunya komisioner KPUK Tuban di Tuban ini membeberkan, perjalanan selama tahapan pencalonan hingga ditetapkan DCS. Pada Mei ada 628 orang diajukan oleh parpol untuk didaftarkan sebagai calon DPRD Tuban. Kemudian pada masa perbaikan, dua parpol menghapus calonnya dengan berbagai alasan. Mereka adalah PBB sebanyak 9 dan satu orang Hanura yang dihapus oleh keduanya.
“Dua parpol menghapus 10 caleg parpol saat masa perbaikan menjadi 618 orang,” katanya.
Dia melanjutkan, kemudian diverifikasi kembali oleh KPUK Tuban. Ada 41 bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS). Pada tahapan selanjutnya, perbaikan berkas diberikan kembali. Namun, hanya satu yang memperbaikinya.
“Hanya ada satu parpol melakukan perbaikan. Jadi, 40 caleg yang lolos TMS menjadi dihapus dan tidak untuk ditetapkan menjadi DCS,” terangnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati