TUBAN, Tugujatim.id – Polisi berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencurian mobil pickup bernopol S-8849-UF milik salah satu masyayik Pondok Pesantren Langitan Tuban. Ketiga pelaku yakni CF, 19, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro; HW, 39, warga Rusunawa Romokalisari, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
Terduga pelaku lainnya berinisial RW, 29, warga Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Mereka diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Sampang Madura, Senin (14/08/2023).
Kapolres Tuban AKBP Suryono kepada Tugu Jatim menuturkan, kejadian itu bermula saat CF mendatangi ke lokasi kejadian dengan menumpang sebuah bus pada Jumat (13/08/2023), sekitar pukul 18.30.
Dia turun di sekitar Jembatan Widang-Babat. Terduga pelaku pencurian mobil pickup kemudian berjalan kaki ke arah utara menuju toko material UD Fajar di Dusun Mandungan, Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, milik Mohammad Abdullah Faqih yang merupakan salah satu keluarga besar dari Ponpes Langitan, di mana posisi mobil terparkir dengan dikelilingi pagar.
Saat itu, dia melihat kunci mobil pickup masih menempel. Pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut ke arah Surabaya.
“Pelaku CF berperan sebagai aktor utamanya,” ucapnya.
Setelah berhasil membawa kabur ke Surabaya, CF menghubungi HW dan RW yang bertugas membantu menjual atau mencarikan penadah mobil pickup hasil curian tersebut dengan dijanjikan imbalan sejumlah uang.
“Ketika sampai di wilayah Kabupaten Sampang, alhamdulillah tersangka dan barang bukti berhasil kami amankan,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Huruf 3 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati