TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Tuban memutuskan tidak melanjutkan kontrak puluhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu formasi 2021. Total ada 41 orang PPPK di Tuban yang kontraknya berakhir dan tidak diperpanjang setelah melalui evaluasi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih menjelaskan, dari jumlah tersebut terdiri atas dua tenaga kesehatan dan 39 tenaga pendidik.
Baca Juga: 8.344 Honorer Pemkab Jember Diangkat PPPK Paruh Waktu meski Dana Transfer Pusat Dipangkas
Menurut Fien, proses penilaian bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sejak awal, para PPPK di Tuban telah diberikan pemahaman mengenai kewajiban dan ketentuan yang harus dipenuhi selama masa kontrak. Dia mengatakan, informasi itu disampaikan melalui berbagai saluran. Mulai dari pembekalan awal, platform pembelajaran daring (MOOC), hingga melalui kepala sekolah masing-masing.
“Ketika mereka mengikuti pembekalan, sudah kami sampaikan apa saja yang menjadi kewajiban sebagai PPPK, termasuk penilaian disiplin dan kinerja,” ujarnya.
7 Komponen Jadi Dasar Evaluasi PPPK
Dia memaparkan, ada tujuh komponen penilaian yang menjadi dasar evaluasi. Komponen dengan bobot terbesar adalah penilaian disiplin kinerja, yakni 40 persen. Sementara 60 persen lainnya terbagi dalam enam aspek, di antaranya penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP), integritas, kebutuhan jabatan, kesesuaian kompetensi dan pendidikan, serta kondisi jasmani dan rohani.
Penilaian disiplin kinerja sendiri mencakup kehadiran melalui sistem absensi sidik jari (fingerprint) dan pelaksanaan tugas sehari-hari.
Evaluasi tersebut menjadi kewenangan atasan langsung, dalam hal ini kepala sekolah, yang seharusnya dilakukan secara rutin setiap tahun. Namun, karena formasi 2021 memiliki masa evaluasi lima tahunan, akumulasi penilaian itulah yang kemudian digunakan.
Fien menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran, kepala sekolah wajib melakukan pembinaan, pemanggilan, hingga pemeriksaan sesuai aturan. Ketentuan disiplin merujuk pada peraturan pemerintah tentang disiplin aparatur, termasuk batas ketidakhadiran, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, yang dapat berujung pada sanksi.
“Dalam penilaian disiplin itu, ada dua indikator utama yang dilihat, yakni kekurangan jam kerja dan ketidakhadiran tanpa keterangan sah,” jelasnya.
Baca Juga: 1.233 ASN PPPK Kota Batu Resmi Diangkat, Ada Pegawai Paruh Waktu Difabel
Dari hasil evaluasi tersebut, sekitar 41 orang PPPK di Tuban formasi 2021 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan sehingga kontraknya tidak diperpanjang per 1 Januari 2026. Mayoritas mereka berasal dari kalangan guru, baik tingkat SD maupun SMP, dengan dua orang dari tenaga kesehatan.
Terkait kekosongan guru akibat keputusan ini, BKPSDM bersama Dinas Pendidikan Tuban telah memetakan. Untuk sementara, pengisian dilakukan melalui pengaturan internal, seperti perangkapan kelas, sembari menyesuaikan dengan kebijakan yang ada.
Fien menegaskan, tidak dimungkinkan adanya perekrutan baru karena mekanisme pengangkatan PPPK telah berakhir pada 2024 sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tetap berkoordinasi dengan dinas teknis agar layanan pendidikan tidak terganggu,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








