BATU, Tugujatim.id – Wali Kota Batu Nurochman resmi mengangkat 1.233 ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Selasa (16/12/2025), termasuk mengangkat difabel. Para ASN PPPK Kota Batu menerima surat keputusan (SK).
Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, jajaran forkopimda, sekretaris daerah (sekda), serta para kepala SKPD di Pemkot Batu menyaksikan prosesi penyerahan SK.
Baca Juga: Beri Status Kepegawaian, Tenaga Teknis Dominasi PPPK Paruh Waktu di Mojokerto
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, momen ini menjadi apresiasi dan penghargaan kepada seluruh ASN PPPK Kota Batu Paruh Waktu yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.
Dia menyerahkan SK sebagai langkah penting dalam menata tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan. SK ini terbit menjadi bagian dari upaya pemkot dalam memberikan kepastian status kepegawaian dan menata pemerintahan yang lebih baik.
”Pengabdian Panjenengan semua sesungguhnya adalah untuk masyarakat Kota Batu,” jelas Nurochman.
Dia menegaskan, dengan diterimanya SK, seluruh ASN PPPK Kota Batu harapannya semakin meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, dan loyalitas dalam bekerja. Dia mengingatkan agar kepastian status ini justru menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik, bukan sebaliknya.
“Jangan sampai setelah menerima SK justru santai atau menurun kinerjanya. Justru harus semakin total dalam mengabdi dan melayani yang terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
PPPK Diingatkan Jaga Sikap dan Perilaku
Sementara itu, Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya Soni Sultana menerangkan, penyerahan SK ini menandai perubahan status penerima menjadi ASN yang terikat pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ASN.
Dia mengingatkan seluruh ASN PPPK Kota Batu untuk menjaga sikap dan perilaku sebagai abdi negara.
”Konsekuensinya nanti mereka akan terikat dengan seluruh aturan ASN, termasuk dalam bersikap di ruang publik maupun media sosial,” tegas Soni.
Dia menekankan, profesionalisme ASN tidak diukur dari lamanya jam kerja, tapi dari tanggung jawab, kedisiplinan, dan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, masa perjanjian kerja akan sangat bergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan oleh instansi terkait.
“Jika kinerjanya baik, disiplin, dan menunjukkan etos kerja yang tinggi, tentu akan menjadi pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja ke depan,” ujar Soni.
Untuk diketahui, penyerahan SK ASN PPPK Kota Batu ini diberikan kepada 1.233 pegawai yang telah terverifikasi sesuai ketentuan. Pemkot Batu berharap penguatan sumber daya manusia aparatur ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








