TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Tuban terus memperkuat penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB), tim Satgas KTR dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR) turun langsung melakukan monitoring ke 43 instansi selama lima hari, mulai 28 Oktober hingga 4 November 2025.
Puluhan instansi yang disasar terdiri dari sekolah tingkat SMP dan SMA, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tuban, hingga fasilitas pelayanan kesehatan negeri maupun swasta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Tuban Nomor 188.45/142/KPTS/414.012/2023 tentang Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok.
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Rokok KT&G di Kawasan Industri Pier Pasuruan, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Sekretaris Dinkes P2KB Tuban dr Atiek Supartiningsih mengatakan, kegiatan ini menjadi langkah berkelanjutan untuk memastikan implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 5 Tahun 2018 berjalan sesuai ketentuan.
“Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan untuk melihat sejauh mana instansi di Kabupaten Tuban sudah menerapkan aturan kawasan tanpa rokok maupun kawasan terbatas rokok,” jelasnya pada Selasa (04/11/2025).
Instansi Didorong Edukasi Aturan di Lingkungannya
Lebih lanjut, dr Atiek menuturkan, kegiatan ini tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga pendampingan dan edukasi. Setiap instansi didorong agar memiliki satuan tugas internal yang aktif mengingatkan, mengedukasi, dan menegakkan aturan di lingkungannya.
“Kami ingin kesadaran terhadap KTR dan KTbR tumbuh dari dalam instansi itu sendiri, bukan karena pengawasan semata,” imbuhnya.
Sebagai OPD yang berperan langsung di bidang kesehatan, dinkes P2KB berkomitmen untuk menjadi teladan dalam penerapan kawasan bebas rokok.
“Secara aturan, OPD bisa menerapkan kawasan terbatas rokok. Tapi kami di dinkes berupaya penuh menuju kawasan tanpa rokok karena lingkungan sehat seharusnya sepenuhnya bebas dari paparan asap rokok,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Tuban berharap kesadaran dan kepatuhan terhadap kebijakan KTR dan KTbR semakin meningkat di berbagai sektor, mulai dari lingkungan kerja, sekolah, hingga fasilitas publik.
Hasil monitoring tersebut nantinya akan menjadi dasar evaluasi dan pembinaan sekaligus bahan pertimbangan dalam pemberian penghargaan bagi instansi yang berhasil menerapkan kawasan bebas rokok secara optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








