• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Terdakwa kasus korupsi dana BOP Kemenag Kota Pasuruan saat mengikuti persidangan secara online. (Foto: Kejari Kota Pasuruan/Tugu Jatim)

Terdakwa kasus korupsi dana BOP Kemenag Kota Pasuruan saat mengikuti persidangan secara online. (Foto: Kejari Kota Pasuruan)

5 Koruptor Dana BOP Kemenag Kota Pasuruan Divonis Hukuman Penjara hingga Denda Ratusan Juta Rupiah

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Akhirnya 5 terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag Kota Pasuruan sudah mendapat vonis hukuman penjara dan denda hingga ratusan juta pada Selasa (09/11/2021).

Kasi Pidsus Kejari Pasuruan Susanto mengatakan, jika pada putusan sidang kasus korupsi dana BOP Kemenag untuk madrasah diniyah Kota Pasuruan, ada dua terdakwa divonis 5 tahun penjara dan tiga terdakwa lain divonis 1 tahun penjara.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

“Jaksa penuntut umum bernama Nurdin dan Rinawan Herasmawanto divonis hukuman 5 tahun penjara,” ujar Susanto saat dikonfirmasi pada Selasa (09/11/2021).

Dalam sidang yang digelar secara online dari Kejari Pasuruan kemarin, JPU menuntut dua terdakwa lewat 2 pasal sekaligus. Pertama, Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan hukuman subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian tuntutan kedua lewat Pasal 12 B Junto Pasal 18 dan Pasal 12 E Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU juga menuntut dua tersangka membayar denda uang pengganti ratusan juta atas dana BOP yang dikorupsi.

“Terdakwa Nurdin kena denda Rp 158 juta, kalau Rinawan didenda Rp 132 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, tiga terdakwa korupsi dana BOP untuk Madin Kota Pasuruan lainnya dihukum satu tahun pidana.

“Tiga tersangka lain, yakni Abdul Wahid, Samsul Khoiri, dan Akhmad Sukaeri dihukum 1 tahun pidana,” imbuhnya.

JPU juga menuntut tiga tersangka tersebut dengan hukuman denda masing-masing sebanyak Rp 50 juta.

Tags: Berita pemotongan dana BOPDana BOPKemenag Kota PasuruanKorupsi dana BOPKota Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Ilustrasi ektremis dan teroris. (Foto: Pixabay) polres malang, teror

2 Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Gedangsewu Kediri

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID