• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Terdakwa kasus korupsi dana BOP Kemenag Kota Pasuruan saat mengikuti persidangan secara online. (Foto: Kejari Kota Pasuruan/Tugu Jatim)

Terdakwa kasus korupsi dana BOP Kemenag Kota Pasuruan saat mengikuti persidangan secara online. (Foto: Kejari Kota Pasuruan)

5 Koruptor Dana BOP Kemenag Kota Pasuruan Divonis Hukuman Penjara hingga Denda Ratusan Juta Rupiah

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Akhirnya 5 terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag Kota Pasuruan sudah mendapat vonis hukuman penjara dan denda hingga ratusan juta pada Selasa (09/11/2021).

Kasi Pidsus Kejari Pasuruan Susanto mengatakan, jika pada putusan sidang kasus korupsi dana BOP Kemenag untuk madrasah diniyah Kota Pasuruan, ada dua terdakwa divonis 5 tahun penjara dan tiga terdakwa lain divonis 1 tahun penjara.

You might also like

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM
Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

04/06/2026 1:57 PM

“Jaksa penuntut umum bernama Nurdin dan Rinawan Herasmawanto divonis hukuman 5 tahun penjara,” ujar Susanto saat dikonfirmasi pada Selasa (09/11/2021).

Dalam sidang yang digelar secara online dari Kejari Pasuruan kemarin, JPU menuntut dua terdakwa lewat 2 pasal sekaligus. Pertama, Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan hukuman subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian tuntutan kedua lewat Pasal 12 B Junto Pasal 18 dan Pasal 12 E Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU juga menuntut dua tersangka membayar denda uang pengganti ratusan juta atas dana BOP yang dikorupsi.

“Terdakwa Nurdin kena denda Rp 158 juta, kalau Rinawan didenda Rp 132 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, tiga terdakwa korupsi dana BOP untuk Madin Kota Pasuruan lainnya dihukum satu tahun pidana.

“Tiga tersangka lain, yakni Abdul Wahid, Samsul Khoiri, dan Akhmad Sukaeri dihukum 1 tahun pidana,” imbuhnya.

JPU juga menuntut tiga tersangka tersebut dengan hukuman denda masing-masing sebanyak Rp 50 juta.

Tags: Berita pemotongan dana BOPDana BOPKemenag Kota PasuruanKorupsi dana BOPKota Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Probolinggo.

Lukai Diri Sendiri, Perawat RS di Probolinggo Rekayasa Dibegal demi Tutupi Jual Motor sang Ayah

by Dwi Linda
04/06/2026 12:32 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kasus dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Probolinggo akhirnya terungkap. Seorang perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan...

Next Post
Ilustrasi ektremis dan teroris. (Foto: Pixabay) polres malang, teror

2 Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Gedangsewu Kediri

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID