BATU, Tugujatim.id – Ada sebanyak 5 situs bangunan di Kota Batu akan segera ditetapkan menjadi benda cagar budaya tingkat kota. Penetapannya pun saat ini masih diajukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batu.
Dan 5 bangunan tersebut adalah Makam Dinger, Villa Bima Sakti di Selecta, Arca Ganesha, Gedung Balai Desa Tulungrejo, dan Situs Patirtan Jeding.
Sementara itu, Kasi Sejarah Purbakala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata Kota Batu Noerad Adikarsa Poernomo mengatakan, pengajuan benda cagar budaya ini seiring dengan penetapan TACB Kota Batu pada 28 September 2021 lalu.
Tim TACB Kota Batu ini terdiri dari 3 orang yang diwakili dari Dinas Pariwisata Kota Batu, Universitas Negeri Malang (UM), dan TACB Provinsi Jatim. Penetapan ini nanti akan disahkan oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
”Baru nanti diregistrasikan ke tingkat nasional lewat Kemendikbud,” jelas Noerad pada awak media, Rabu (29/12/2021).
Dia menerangkan, penetapan 5 situs bangunan karena sudah berumur lebih dari 50 tahun. Selain itu, juga karena situs ini memiliki sejarah atau nilai historis. Terpenting dari itu adalah status kepemilikan bangunan ini.
Nantinya setelah ditetapkan jadi cagar budaya, proses pemeliharaan dan perawatan bangunan bersejarah ini akan lebih mudah dan jelas hukumnya. Bahkan, ini dilindungi secara regulasi, dalam hal ini perwali.
“Saat ini Perwali masih disusun,” ujarnya.