Tugujatim.id – Pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja menjadi momok tersendiri. Selain harus mencari pekerjaan lain, perekonomian mereka juga akan terganggu. Apalagi kalau mendapatkan uang pesangon minim.
Kondisi ekonomi global pada 2023 memang diprediksi jauh dari kata bagus, kalau tidak mau dikatakan buruk. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati bahkan pernah mengatakan pada awal 2023 bahwa pertumbuhan ekonomi 2023 akan lebih lambat dari 2022.
Beberapa sebab datang dari negara maju seperti Amerika Serikat yang diprediksi Goldman Sachs menaikkan suku bunga tiga kali selama 2023 dan beberapa negara di benua Eropa. Selain itu, dampak dari pandemi Covid-19 masih memukul perekonomian beberapa negara. Dampak dari perang Rusia-Ukraina yang belum menemukan babak akhir juga berdampak pada sektor finansial, pangan, serta energi sehingga menjadi beban pergerakan ekonomi global.
Kondisi di Indonesia sendiri cukup mengkhawatirkan. Data dari Kemnaker RI menyebutkan, sepanjang Januari hingga September 2022 saja sebanyak 10.765 orang menjadi korban PHK. Mereka paling banyak berasal dari Provinsi Banten sekitar 34,4 persen.
Dari lini start up malah lebih buruk lagi. GoTo memutuskan hubungan kerjanya dengan 1.300 karyawan, lalu Shopee Indonesia memutus kontrak 187 karyawan, bahkan JD.ID memutuskan berhenti beroperasi di Indonesia sejak 31 Maret 2023.
Melihat fenomena tersebut, karyawan yang terkena layoff berhak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya. Uang pesangon sendiri merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 2 tentang Ketenagakerjaan.
Bagi sebagian orang, uang pesangon digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga menemukan pekerjaan lagi. Namun, ada kalanya pesangon tersebut dimanfaatkan untuk keperluan lainnya seperti berwirausaha.
Nah, bila masih bingung mengelola uang pesangon, mungkin tips di bawah ini dapat membantu keputusan untuk mengelola uang pesangon nantinya. Simak ya!
1. Catat Pengeluaran Harian
Catatan pengeluaran harian dapat digunakan untuk berhemat dengan uang yang sedang dimiliki hingga menemukan pekerjaan baru. Hitunglah rata-rata pengeluaran setiap bulan, kemudian tentukan mana pengeluaran yang penting dan mana pengeluaran yang kurang penting. Pengeluaran ini juga dapat digunakan untuk melatih kedisiplinan mengelola keuangan.
Setelah itu, tentukan waktu maksimal penggunaan uang pesangon yang tersedia hingga menemukan pekerjaan yang baru agar kebutuhan sehari-hari tidak terganggu.
2. Catat Aset yang Dimiliki
Pencatatan aset juga cukup penting saat terkena PHK. Buatlah daftar aset yang mudah dicairkan, seperti investasi, tabungan, atau dana darurat yang tersedia. Catatan ini diperlukan sebagai bentuk antisipasi saat keadaan mendesak lalu membutuhkan dana. Catatan ini juga penting saat situasi krisis sehingga keadaan finansial tidak terganggu.
3. Kelola Utang dengan Bijak
Tidak dapat dipungkiri, setiap orang pasti memiliki utang. Nah, utang tersebut bisa berasal dari lembaga maupun perorangan. Maka saat kondisi krisis, kelola utang yang ada dengan bijak.
Uang pesangon yang ada dapat digunakan untuk membayar utang atau cicilan rutin yang masih dipunyai. Alih-alih uang pesangon digunakan untuk berbelanja kebutuhan yang tidak penting. Selain itu, cobalah ajukan perpanjangan waktu pelunasan cicilan bila memungkinkan.
4. Alokasikan Dana untuk Investasi
Sekecil apa pun dana yang ada, alokasikan untuk investasi. Meski belum mempunyai pekerjaan setelah terkena PHK, setidaknya ada simpanan investasi untuk keperluan di masa mendatang.
5. Lakukan Gaya Hidup Hemat
Hidup hemat mau tidak mau menjadi pilihan saat terkena PHK. Beberapa pos pengeluaran seperti anggaran nongkrong atau berwisata dapat ditekan dan dialihkan untuk keperluan lain seperti mengikuti kursus, pelatihan, atau untuk memulai bisnis online.
Demikian tips mengelola uang pesangon setelah terkena PHK. Dengan mengelola uang pesangon dengan bijak, beban keuangan yang berat setidaknya dapat dihindari.








