TUBAN, Tugujatim.id – KUA Kabupaten Tuban mencatat ada 350 pasang calon pengantin (catin) yang telah mendaftarkan pernikahan pada 3-20 Juli 2021. Namun, akibat dari pemberlakuan PPKM, pelaksanaan pernikahannya banyak yang ditunda.
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban Mashari mengatakan, dari data yang dikirim KUA, ada 60 pasang catin yang menunda pernikahannya. Banyak alasan yang mendasari penundaan itu, salah satunya adalah pihak dari catin ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, ada pula yang takut swab antigen, menunggu situasi aman dulu, dan alasan lainnya.
“Iya benar, di Tuban tidak sedikit pasangan yang memilih menunda pernikahannya. Hanya menunda ya, bukan membatalkan,” kata Mashari, Kamis (22/07/2021).
Selama pemberlakuan PPKM, jika seseorang hendak melangsungkan pernikahan, maka pasangan catin, wali, dan dua orang saksi wajib penyertakan dokumen hasil tes swab antigen.
”Nikahnya tidak dilarang, tapi para pihak dari catin harus sehat semua yang dibuktikan dengan swab antigen 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, imbauan itu sudah tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.P.001/DJ.III/Hk.007/07/2021, Tanggal 7 Juli 2021 dan sudah disosialisasikan.
”Kalau SE Menag itu sudah jelas, ketika proses akad nikah harus swab antigen, itu wajib dan menerapkan prokes ketat, dan yang hadir saat akad terbatas hanya 6 orang,” paparnya.
Dia meminta surat edaran tersebut dapat diterima dan dilakukan masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan. Hal itu bertujuan sebagai bentuk upaya menekan persebaran dan penularan Covid-19. Sebab, saat ini banyak kasus meninggalnya para penghulu akibat terpapar Covid-19.
“Di Tuban ini, semoga tidak ada klaster baru dari peristiwa pernikahan. Persyaratan ini jangan dianggap memberatkan, tapi demi menjaga kesehatan kita bersama,” ujarnya.