SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui dinas pendidikan (dispendik) memberikan fasilitas beasiswa bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) yang masuk kategori desil 1 hingga 5. Ada 8.000 kuota beasiswa PAUD dan TK di Surabaya.
Kepala Dispendik Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan, bantuan beasiswa PAUD dan TK tersebut telah dirilis dan dicairkan, dengan besaran tiap anak mendapatkan Rp50 ribu per bulan. Beasiswa ini merupakan bantuan yang telah dianggarkan oleh APBD Kota Surabaya yang bertujuan memberikan akses pendidikan kepada masyarakat sejak dini.
Baca Juga: Pemkab Tetapkan 4.000 Penerima Beasiswa Sidoarjo 2026, Segera Diumumkan!
“Untuk bantuan beasiswa PAUD dan TK ini kami menyiapkan kuota sebesar 8.000-an siswa. Hingga saat ini yang sudah terealisasi sebanyak 7.500 siswa, yang semuanya diambil dari APBD,” kata Febrina, saat ditemui usai rapat dengan DPRD Surabaya, Senin (21/06/2026).
Dia menambahkan untuk bantuan pendidikan SD telah disiapkan oleh Pemkot Surabaya melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA). Keduanya melengkapi satu sama lain untuk menggratiskan biaya operasional sekolah negeri serta meringankan biaya di sekolah swasta.
“Sedang kalau SD itu sudah ada BOS yang diambil dari APBN dan BOPDA dari APBD. Jadi untuk pendidikan bisa dibilang aman ya, semua siswa baik negeri dan swasta mendapatkan bantuan,” tambahnya.
Data Desil Harus Selalu Update
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Surabaya Ahmad Sya’roni menuturkan, dalam pendistribuannya beasiswa ini menemui banyak tantangan, salah satunya temuan dimana banyak masyarakat desil 6 hingga 10 yang secara realita layak mendapatkan bantuan tetapi belum bisa menerima manfaat.

Agar beasiswa tersebut tepat sasaran, dia mengatakan, dispendik berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk memastikan data calon penerima beasiswa benar-benar akurat.
“Kami selalu berusaha update data dengan turun di lapangan agar warga yang benar benar membutuhkan dapat dibantu. Jadi data desil ini harus diupdate terus,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi D DPRD Surabaya Zuhrotul Mar’ah menuturkan sesuai aturan Perwali No 4 Tahun 2026, jika bantuan beasiswa wajib diberikan kepada masyarakat miskin atau pra miskin yang masuk desil 1 sampai 5.
Baca Juga: Beasiswa Tangguh Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
Akan tetapi pada praktiknya di lapangan, banyak warga yang secara administratif masuk kategori desil 6 sampai 10, namun pada realitanya ekonominya sangat memprihatinkan sehingga perlu mendapatkan bantuan.
“Oleh sebab itu, kami meminta agar kebijakan kepada Pemkot Surabaya agar aturan terkait desil ini jangan terlalu kaku. Pemkot harus memperhatikan realita di lapangan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat ditolong,” paparnya.
Menurut dia, data desil harus selalu diupdate agar sesuai dengan realita di lapangan. Kehidupan masyarakat sangat dinamis, banyak temuan ada keluarga yang awalnya memiliki penghasilan cukup, namun seiring berjalannya waktu harus tertimpa musibah sehingga mengalami kesulitan ekonomi.
“Jadi tolong jangan terlalu kaku, karena data seperti ini harus diupdate terus. Ada temuan keluarga yang ibu bekerja sebagai PNS tapi meninggal, secara harta mungkin banyak, tapi kan hutangnya juga banyak, nah seperti ini perlu dibantu,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Husni Habib
Editor: Dwi Lindawati








