SURABAYA, Tugujatim.id – Selama 2025, sebanyak 7.590 pernikahan pasangan di bawah umur 19 tahun terjadi di Jatim. Hal ini berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama (Kemenag) per 10 Januari 2026.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jawa Timur Munir menegaskan bahwa secara regulasi negara telah menetapkan batas usia minimal menikah, yakni 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Baca Juga: Naik 400 Persen, Permohonan Isbat Nikah di Mojokerto Melonjak selama 2025
“Jika calon pengantin belum memenuhi batas usia, maka KUA wajib menolak pendaftaran dan menerbitkan formulir penolakan (N7),” kata Munir pada Selasa (27/01/2026).
Untuk diketahui, dari total 7.590 pasangan di bawah umur 19 tahun di Jawa Timur, sebanyak 6.453 kasus melibatkan pengantin perempuan di bawah umur. Sedangkan 1.137 kasus melibatkan suami di bawah umur.
Secara wilayah, Kabupaten Pasuruan mencatat angka tertinggi dengan 986 kasus, disusul Kabupaten Malang (843 kasus), dan Kabupaten Banyuwangi (613 kasus).
Baca Juga: Jember Hadapi Darurat Pernikahan Dini, Ribuan Izin Disetujui dalam 3 Tahun
Sedangkan untuk wilayah dengan jumlah kasus terendah tercatat di Kota Madiun (6 kasus), Kota Mojokerto (12 kasus), dan Kabupaten Sampang (27 kasus).
“Pernikahan usia anak bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut masa depan generasi. Karena itu dibutuhkan edukasi berkelanjutan, pengawasan ketat, dan kolaborasi semua pihak,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








