PASURUAN, Tugujatim.id – Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggerebek sebuah toko jamu di Kecamatan Prigen, pada Selasa (4/10/2022). Toko tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) kerena menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengungkapkan bahwa pihaknya menggerebek toko jamu tersebut saat giat operasi pengawasan dan penertiban peredaran minol.
Kata dia, Satpol PP melakukan razia setelah banyak warga yang resah karena aktivitas jual beli minol secara terang-terangan yang diduga dilakukan oleh pemilik toko jamu. “Awalnya ada laporan masyarakat kalau ada toko jamu yang jual minol terang-terangan dengan jumlah banyak. Dari situ kami cek dan razia,” jelasnya, pada Kamis (06/10/2022).
Dari hasil razia, petugas berhasil menyita 700 botol minol berbagai merk. Menurut Bhakti, sebagian besar minol yang disita bahkan dijual dengan harga tinggi, antara Rp500 ribu hingga di atas Rp1 juta per botol.
“Awalnya ownernya menolak disita, katanya ada pengacaranya, tapi kami tetap lakukan penegakan hukum dan mengamankan barang bukti,” ungkapnya.
Bhakti menjelaskan bahwa pemilik toko jamu itu diduga telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2009 terkait Pengawasan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol. Sesuai aturan, dia terancam denda maksimal sebesar Rp50 juta atau pidana kurungan maksimal tiga bulan. “Kita serahkan proses selanjutnya ke pengadilan,” pungkasnya.








