• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berkas bacaleg.

Petugas KPU Kota Pasuruan saat memeriksa berkas pendaftaran bacaleg pada Rabu (09/08/2023). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

74 Berkas Bacaleg di Kota Pasuruan Tak Memenuhi Syarat, Lagi-Lagi Salah Nama

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak 74 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Pasuruan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan berkas bacaleg telah selesai dilakukan KPU Kota Pasuruan.

Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari mengatakan, hasil vermin perbaikan berkas bacaleg itu sudah diserahkan ke-17 partai politik calon peserta pemilihan legislatif pada Sabtu (05/08/2023). Dia menjelaskan, jumlah total bacaleg di Kota Pasuruan yang menyerahkan berkas pendaftaran sebanyak 412 orang. Namun, hanya 338 bacaleg yang dinyatakan berkasnya telah memenuhi syarat (MS).

You might also like

PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

12/06/2026 3:10 PM
Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

11/04/2026 6:27 PM

“Masih ada 74 berkas bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Royce pada Rabu (09/08/2023).

Baca Juga: Promo Spesial Kemerdekaan DP 0 Persen, Begawan Villas Malang Wujudkan Konsumen Miliki Rumah Impian 

Dia mengatakan, penyebab puluhan bacaleg ini tidak memenuhi syarat karena persoalan yang masih sama saat vermin awal dulu. Yakni kesalahan penulisan ejaan nama dan gelar.

“Penyebabnya rata-rata soal penulisan nama,” ungkapnya.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Wisata Banyuwangi, Nikmati View Gunung hingga Pesona Bawah Laut Memesona

Meski tidak memenuhi syarat, 74 bacaleg ini masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen pendaftaran sekali lagi. Royce menjelaskan, kesempatan perbaikan berkas bacaleg ini diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Tidak hanya itu, pihak partai juga juga diperbolehkan untuk mengganti bacaleg ataupun mengganti dapil.

“Masa perbaikan mulai 6-11 Agustus 2023. Setelah itu kami verifikasi lagi,” ujarnya.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Bacaleg di Kota Pasuruanbacaleg kota pasuruanBerita Kota Pasuruan hari iniBerkas bacaleg di Kota PasuruanKota Pasuruan hari iniKPU Kota Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 3:10 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menetapkan 38 Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB kabupaten/kota...

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

by Darmadi Sasongko
11/04/2026 6:27 PM
0

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id - DPC PDIP Tulungagung akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat salah satu kadernya...

PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

by Darmadi Sasongko
10/04/2026 10:25 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - DPD PDIP Jatim usai melakukan Fit and propertest kepada 3 Calon Ketua DPRD Kota Surabaya. Salah satu...

PKB Kabupaten Tuban

Tujuh Nama Kandidat Bersaing Pimpin DPC PKB Kabupaten Tuban

by Darmadi Sasongko
05/04/2026 11:01 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Tujuh nama kandidat bersaing memimpin DPC PKB Kabupaten Tuban. Musyawarah Cabang (Muscab) VI, Sabtu (4/4/2026) malam merilis...

Next Post
Lahan kayu jati.

Kebakaran Lahan Kayu Jati di Kabupaten Mojokerto, Diduga Sengaja Dibakar Oknum

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID