MALANG, Tugujatim.id – Satreskoba Polresta Malang Kota telah bekerja keras dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Malang. Sepanjang 2021, sudah ada 64 pengedar dan 150 pengguna narkoba berhasil diringkus polisi.
Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, AKP Danang Yudanto menuturkan bahwa 64 pengedar dan 150 pengguna narkoba tersebut berhasil diringkus sejak Januari hingga Agustus 2021.
“Mereka ada yang tertangkap basah saat kedapatan menggunakan, menyimpan atau memiliki barang haram tersebut,” ujarnya, Minggu (5/9/2021).
Dari keseluruhan tersangka yang berhasil ditangkap menurutnya, usia pelaku didominasi oleh usia produktif. Di mana, rata-rata para tersangka itu berusia 20 hingga 40 tahun.
Disebutkan, mayoritas penyebab para pelaku mengunakan barang haram tersebut lantaran faktor lingkungan pergaulan dan keinginan mencoba-coba.
“Bisa jadi karena ikut-ikutan teman. Kemudian muncul rasa penasaran untuk mencoba,” ungkapnya.
Danang juga mengatakan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak 1.929 gram sabu sabu, 2,5 ribu butir pil dobel L dan 163 pil ekstasi.
“Keseluruhan barang bukti itu kami kumpulkan dari 197 kasus yang kami tangani. Sementara sebagian besar barang bukti itu sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” ucapnya.
Pihaknya juga merinci bahwa mayoritas terbanyak dalam transaksi narkotika tersebut berada di Kecamatan Kedungkandang, Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Lowokwaru.
“Rinciannya, 45 kasus ada di Kecamatan Kedungkandang, 42 kasus di Kecamatan Blimbing dan 35 kasus di Kecamatan Lowokwaru,” bebernya.