Cek Daftarnya! 9 Komoditas di Kabupaten Mojokerto Dapat Pupuk Subsidi 2023 

Komoditas di Kabupaten Mojokerto.
Ilustrasi areal kebun jagung di Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. (Foto: Fio Atmaja for Tugu Jatim)

MOJOKERTO, Tugujatim.id Kabar tidak semua komoditas di Kabupaten Mojokerto mendapatkan pupuk subsidi pada 2023 secara merata. Tercatat sekitar 34.879 ton pupuk subsidi dari total alokasi untuk 2023 hanya disalurkan untuk sembilan komoditas saja.

Hal itu membuat para petani penggarap lahan, khususnya lahan hutan, harus bersabar karena tidak lagi menerima jatah pupuk subsidi untuk tanamannya.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah saat dikonfirmasi Tugu Jatim menjelaskan, aturan tentang sasaran penerima pupuk subsidi sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 untuk penerimaan 2023. Perubahan sasaran itu tertuang dalam aturan baru tersebut.

Baca Juga:

Daftar 5 Beasiswa Dalam Negeri Tanpa Surat Keterangan Tidak Mampu

Menurut Nurul, pupuk subsidi sebelumnya bisa disebarkan untuk 70 komoditas di Kabupaten Mojokerto. Namun, aturan terbaru menyebutkan pupuk subsidi hanya digunakan untuk sembilan komoditas.

Dia merinci, sasaran pembagian pupuk subsidi saat ini hanya ditujukan untuk petani yang mengelola tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai.

“Dulu seperti petani ubi jalar atau singkong masih bisa dapat, tapi sekarang nggak bisa,” katanya pada Senin (13/03/2023).

Selain itu, pupuk subsidi juga diperuntukkan bagi petani hortikultura seperti komoditas cabai, bawang merah, dan bawang putih.

“Kalau untuk cabai bisa dapat (pupuk bersubsidi) karena jadi komoditas penyumbang inflasi,” ujarnya.

Baca Juga:

Paragoncorp Pecahkan Rekor MURI pada Pembukaan Novo Club Batch 21

Nurul juga mengatakan, tiga komoditas lain yang berasal dari perkebunan yaitu tanaman tebu, kakao, dan kopi tetap mendapat jatah pupuk subsidi. Namun, komoditas di Kabupaten Mojokerto tersebut mendapat pengurangan alokasi jenis pupuk dengan hanya menerima dua jenis dari sebelumnya mendapat lima jenis.

“Sekarang tinggal dua jenis saja, urea sama NPK,” imbuhnya.

Baca Juga:

Ledakan di Malang Beri Petunjuk Penemuan Pembuatan Mercon

Untuk jenis pupuk ZA, SP 36, dan pupuk organik sudah ditiadakan sejak keluarnya Permentan 10/2022 pada Juli tahun lalu. Menurut Nurul, ketersediaan pupuk bersubsidi akan berkurang pada 2023 karena terkendala tujuan dan jenis pupuk.

Menurut disperta, wilayah Kabupaten Mojokerto tahun ini mempunyai 34.879 ton pupuk subsidi. Masing-masing berisi 13.863 ton NPK, termasuk 19 ton NPK yang dibuat dengan formula khusus dan 20.997 ton urea.