MALANG, Tugujatim.id – Peristiwa dugaan pemukulan yang dilakukan seorang laki-laki kepada dua wanita di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, hingga viral di media sosial (medsos) akhirnya terungkap. Bahkan, terduga pelaku pria berinisial LM, 23, warga Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, itu ditangkap polisi usai aksinya yang terekam CCTV pada Senin (14/11/2022).
Terduga pelaku dilaporkan oleh salah satu korban yang awalnya berusaha melerai pertengkaran pada Selasa (15/11/2022). Wanita asal Lumajang tersebut mau melerai dugaan pemukulan justru mendapat pukulan.
“Korban mengaku dipukul laki-laki saat hendak melerai pertengkaran antara laki-laki tersebut dan seorang perempuan di depan rumah kosnya,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik pada Jumat (18/11/2022).
Korban berinisial IA, 24, saat itu kebetulan tinggal di sebuah rumah kos yang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP). Ketika keluar dari rumah kos, dia melihat dua orang sedang bertengkar. Salah satu dari mereka tersungkur di tanah.
Dia mencoba melerai keduanya, tapi justru mendapat pukulan.
“Korban mengaku mengalami luka di bagian pipi kiri dan leher kiri. Korban juga mengatakan sempat ditendang terduga pelaku hingga terjatuh,” jelas Taufik.
Mendapat laporan dari korban, Polsek Dau segera olah TKP dan mengamankan terduga pelaku. Diketahui, pria tersebut berinisial LM, 23, warga Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Terduga pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah memukul korban.
“Pelaku LM mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Dau,” imbuh Taufik.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.