Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Begini Kata Gede Pasek

Fajrus Sidiq

Kriminal

Kuasa Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika, saat diwawancara wartawan di PN Surabaya. Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim.

SURABAYA, Tugujatim.id – Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis Hakim memutuskan Mas Bechi terbukti secara sah melanggar Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981 tentang perbuatan cabul.

“Mengadili MSAT terbukti sah bersalah melakukan perbuatan pelangaran huku. Menjatuhkan pidana kepada MSAT dengan pidana penjara tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno di ruang persidangan, Kamis (17/11/2022).

Kuasa Hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika merespons putusan tersebut. Gede Pasek menilai bahwa dakwaan Hakim cukup unik. Pasalnya dari rentetan persidangan, dakwaan awal tidak pernah terbukti.

Mas Bechi. (Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim)
Proses sidang putusan kasus dugaan kekerasan seksual, dengan terdakwa Moch Sucbhi Azal Tsani alias Mas Bechi pada Kamis (17/11/2022). (Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim)

“Kita dengar tadi sama-sama kan ya, bahwa Bechi ini tidak terbukti pada dakwaan pertama tentang pencabulan. Namun pada dakwaan kedua, Majelis Hakim menyatakan terbukti bersalah dengan dakwaan pemerkosaan, dengan dijerat 3 pasal yakni 285, 289 dan 294,” kata Gede Pasek kepada Tugujatim.id, Jum’at (18/11/2022).

Hal itu menurutnya cukup unik. Bahkan bisa menjadi pelajaran bersama bagaimana Hukum dijalankan. Pasalnya ada perubahan pasal yang digunakan untuk menjerat Mas Bechi, mulai dari laporan, tuntutan, hingga putusan. Kata Gede Pasek, hal ini bisa menjadi pelajaran bersama.

“Yang pertama laporan kasus ini adalah pasal 294 KUHP, lalu dituntutnya itu pasal 285 dan dihukumnya pasal 289. Itu menurut kami itu boleh tapi ya unik lah peristiwanya. Yang kedua, bagi masyarakat yang pernah melapor polisi dan kasusnya dihentikan oleh SP, lapor saja lagi gak perlu ada pra peradilan, kan dalam kasus ini begitu, padahal kasus yang sebelumnya belum di SP3 tapi dilanjutkan untuk korban yang sama, untuk peristiwa yang sama,” cetus Gede Pasek.

Gede Pasek menyinggung aturan soal kasus SP3 atau dihentikan, kemudian dilanjutkan kembali. Menurutnya perlu adanya permohonan Pra Peradilan ke pengadilan. Hal itu sesuai aturan perundang-perundangan.

“Yang kedua, harus ada peristiwa baru, alat bukti baru, dan sebagainya, untuk kasus bisa lanjut. Nah dalam kasus ini tidak, bahkan visum yang dipakai oleh Pengadilan adalah visum lama,” jelas Gede Pasek.

“Mungkin itu jalam tengah yang diambil Majelis Hakim, apapun namanya. Saya tetap apresiasi pada Majelis Hakim sudah memberikan ruang kepada kami, yang mana sebelumnya sidang ini tertutup jadi terbuka.” pungkasnya.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...