• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kuasa Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika, saat diwawancara wartawan di PN Surabaya. Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim.

Kuasa Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika, saat diwawancara wartawan di PN Surabaya. Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim.

Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Begini Kata Gede Pasek

Fajrus Sidiq by Fajrus Sidiq
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis Hakim memutuskan Mas Bechi terbukti secara sah melanggar Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981 tentang perbuatan cabul.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

“Mengadili MSAT terbukti sah bersalah melakukan perbuatan pelangaran huku. Menjatuhkan pidana kepada MSAT dengan pidana penjara tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno di ruang persidangan, Kamis (17/11/2022).

Kuasa Hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika merespons putusan tersebut. Gede Pasek menilai bahwa dakwaan Hakim cukup unik. Pasalnya dari rentetan persidangan, dakwaan awal tidak pernah terbukti.

Mas Bechi. (Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim)
Proses sidang putusan kasus dugaan kekerasan seksual, dengan terdakwa Moch Sucbhi Azal Tsani alias Mas Bechi pada Kamis (17/11/2022). (Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim)

“Kita dengar tadi sama-sama kan ya, bahwa Bechi ini tidak terbukti pada dakwaan pertama tentang pencabulan. Namun pada dakwaan kedua, Majelis Hakim menyatakan terbukti bersalah dengan dakwaan pemerkosaan, dengan dijerat 3 pasal yakni 285, 289 dan 294,” kata Gede Pasek kepada Tugujatim.id, Jum’at (18/11/2022).

Hal itu menurutnya cukup unik. Bahkan bisa menjadi pelajaran bersama bagaimana Hukum dijalankan. Pasalnya ada perubahan pasal yang digunakan untuk menjerat Mas Bechi, mulai dari laporan, tuntutan, hingga putusan. Kata Gede Pasek, hal ini bisa menjadi pelajaran bersama.

“Yang pertama laporan kasus ini adalah pasal 294 KUHP, lalu dituntutnya itu pasal 285 dan dihukumnya pasal 289. Itu menurut kami itu boleh tapi ya unik lah peristiwanya. Yang kedua, bagi masyarakat yang pernah melapor polisi dan kasusnya dihentikan oleh SP, lapor saja lagi gak perlu ada pra peradilan, kan dalam kasus ini begitu, padahal kasus yang sebelumnya belum di SP3 tapi dilanjutkan untuk korban yang sama, untuk peristiwa yang sama,” cetus Gede Pasek.

Gede Pasek menyinggung aturan soal kasus SP3 atau dihentikan, kemudian dilanjutkan kembali. Menurutnya perlu adanya permohonan Pra Peradilan ke pengadilan. Hal itu sesuai aturan perundang-perundangan.

“Yang kedua, harus ada peristiwa baru, alat bukti baru, dan sebagainya, untuk kasus bisa lanjut. Nah dalam kasus ini tidak, bahkan visum yang dipakai oleh Pengadilan adalah visum lama,” jelas Gede Pasek.

“Mungkin itu jalam tengah yang diambil Majelis Hakim, apapun namanya. Saya tetap apresiasi pada Majelis Hakim sudah memberikan ruang kepada kami, yang mana sebelumnya sidang ini tertutup jadi terbuka.” pungkasnya.

Tags: Gede PasekJombangkekerasan seksualMas Bechi
Fajrus Sidiq

Fajrus Sidiq

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
mas bechi tugu jatim

Gede Pasek Angkat Bicara Soal Putusan Kasus Mas Bechi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID