• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kapolsek Mulyorejo, Kompol Ardi Purboyo didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Mochammad Fakih merilis tersangka curanmor, di Polsek Mulyorejo Surabaya. Foto: Dok Humas Polsek Mulyorejo

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Ardi Purboyo didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Mochammad Fakih merilis tersangka curanmor, di Polsek Mulyorejo Surabaya. Foto: Dok Humas Polsek Mulyorejo

2 Pemuda di Surabaya Jadi Tersangka Pencurian 3 Motor

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Unit Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil membekuk dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Mulyosari Utara, Surabaya, Jawa Timur. Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Vario, satu unit Honda Beat, dan satu unit Kawasaki Ninja.

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Ardi Purboyo mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap tersebut berinisial SN dan MY. “Penangkapan kedua tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban tentang kehilangan sepeda motor yang di parkir di depan rumah korban,” kata Kompol Ardi Purboyo, pada Jumat (18/11/2022).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Ardi menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara pemantauan lokasi. Saat dirasa situasi aman, mereka masuk ke dalam rumah korban dan langsung membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir menggunakan kunci T.

“Saat itu, korban bersama warga sempat melakukan pengejaran terhadap mereka, namun keduanya berhasil meloloskan diri. Sehingga, dengan sedikit informasi dan penyelidikan oleh petugas, akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan tiga unit sepeda di wilayah Mulyosari Utara Surabaya,” ujarnya

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tags: curanmorcuranmor surabayaSurabaya
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
surabaya tugu jatim

Tingkat Pengangguran Terbuka Surabaya Turun 2 Persen

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID