• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Maidi.

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi saat diwawancarai usai sidang pada Kamis (11/06/2026). (Foto: M. Khaesar/Tugu Jatim)

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

Dwi Linda by Dwi Linda
9 hours ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026), menegaskan dana yang menjadi pokok perkara dalam kasus dugaan suap yang menjeratnya tidak berkaitan dengan pengurusan perizinan.

Maidi menyampaikannya usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi

Di hadapan awak media, Maidi mengaku tetap tenang menghadapi proses hukum yang berjalan. Dia menilai apa yang dilakukan Pemerintah Kota Madiun saat itu merupakan langkah untuk mengatasi persoalan lingkungan yang mendesak.

“Jadi, apa yang disampaikan yang pertama, memang kondisi saat itu darurat. Kota Madiun harus segera melangkah untuk mengatasi persoalan yang ada,” kata Maidi usai sidang.

Menurut dia, saat itu Kota Madiun termasuk salah satu dari 13 daerah di Indonesia yang mendapat perhatian khusus terkait persoalan pencemaran lingkungan. Pemerintah daerah, dia mengatakan, bahkan telah mendapat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup agar segera melakukan langkah penanganan.

“Ada 13 kota di Indonesia, salah satunya Kota Madiun. Kami diperingatkan oleh Menteri Lingkungan Hidup. Kalau tidak segera melangkah, pencemaran itu akan membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Tak Ada Syarat dan Perizinan Pengusaha Beri Bantuan

Maidi menjelaskan, kondisi pencemaran yang terjadi saat itu mencakup pencemaran lingkungan dan air yang berpotensi berdampak pada kawasan permukiman warga di sekitarnya. Karena keterbatasan anggaran daerah, pemerintah kota kemudian meminta dukungan sejumlah pengusaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

“Karena kondisi itu, kami minta bantuan beberapa pengusaha yang ada di sekitar lokasi. Tujuannya untuk ikut mengatasi persoalan lingkungan yang ada,” katanya.

Dia menegaskan bantuan yang diberikan para pengusaha tersebut tidak memiliki kaitan dengan proses perizinan usaha. Menurut dia, tidak pernah ada kewajiban ataupun syarat tertentu yang mengharuskan pengusaha memberikan bantuan untuk mendapatkan izin.

“Tidak ada hubungannya dengan perizinan. CSR itu tidak menjadi syarat perizinan. Tidak ada syarat seperti itu,” tegasnya.

Maidi juga menyatakan siap mengikuti seluruh proses persidangan untuk membuktikan bahwa langkah yang diambil pemerintah daerah saat itu murni bertujuan menangani persoalan lingkungan yang dinilai mendesak.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Maidi Sita Sekoper Barang Bukti

“Yang jelas, saat itu kami berupaya mengatasi persoalan yang ada dengan pola-pola yang bisa dilakukan. Silakan nanti dibuktikan dalam persidangan,” ujarnya.

Sidang perdana perkara dugaan suap yang menjerat Maidi digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Maidi menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kewenangannya sebagai kepala daerah.

Namun, melalui pernyataannya usai sidang, Maidi menolak anggapan bahwa bantuan dari pihak pengusaha tersebut merupakan bagian dari praktik suap atau berkaitan dengan penerbitan perizinan. Dia bersikukuh bahwa dana yang diterima merupakan bentuk partisipasi untuk membantu penanganan pencemaran lingkungan yang saat itu menjadi perhatian pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Khaesar

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniBerita Wali Kota Madiun nonaktif MaidiKorupsi Wali Kota Madiun Nonaktif MaidiKota Surabaya hari iniWali Kota Madiun nonaktif Maidi
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Gus Idris.

Gus Idris Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Kenakan UU TPKS

by Dwi Linda
10/06/2026 1:13 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Penyidik Satres PPA dan PPO Polres Malang menetapkan Idris Al Marbawy atau yang dikenal sebagai Gus Idris...

Next Post
Penginapan murah dekat Bromo.

5 Penginapan Murah Dekat Bromo View Gunung, 150 Ribuan/Malam

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID