PASURUAN, Tugujatim.id – Selain disekap, 19 wanita yang diamankan Polda Jatim karena dipaksa jadi pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diduga kerap mengalami penyiksaan.
Satpam komplek ruko Gempol City Walk, Handoko menyatakan bahwa dia awalnya mengira para gadis muda itu memang bekerja sebagai pelayan di ruko berkedok warung kopi atau warkop tersebut.
Namun, Handoko baru menyadari ada dugaan praktik prostitusi di warkop tersebut setelah mendapat laporan dari orang tua salah satu korban. “Saya bantu waktu penggerebekan tahu dari orang tua korban kalau mereka dipaksa,” bebernya, pada Minggu (20/11/2022).
Menurut Handoko, para wanita itu merasa takut untuk membeberkan praktik prostitusi tersebut. Pasalnya, mereka kerap mendapat siksaan dan perlakuan kasar dari penjaga warkop apabila melawan atau memberontak. “Kalau berontak mereka dihajar. Pas saya tanya kok nggak teriak? Mereka bilangnya takut, nggak berani,” bebernya.
Bahkan, Handoko juga mendapat kesaksian bila wanita yang disekap di warkop WP Gon itu adalah mereka yang pernah melawan muncikarinya.
Adapun tempat penampungan utama sekaligus diduga tempat transaksi prostitusi berada di wisma kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. “Pas direkrut ditampung di Tretes. Kalau yang berontak dibawa dan dipaksa jadi pelayan warkop WP GON,” jelasnya.
Handoko menjelaskan bahwa selama dipaksa menjadi pelayan warkop, para wanita itu juga dilarang keluar dan diawasi ketat. Mereka tidak boleh memegang ponsel. Bahkan untuk pergi ke kamar mandi, mereka terus diikuti penjaga. “Makan saja dikontrol sampe ke kamar mandi juga dijaga. Pokoknya mereka diawasi supaya tidak berontak apalagi sampai kabur,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim menggerebek praktik prostitusi di dua lokasi di wilayah Kabupaten Pasuruan, pada Senin (14/11/2022) lalu.
Penggerebekan pertama di ruko Gempol City Walk. Polisi mengamankan delapan wanita, tiga di antaranya masih di bawah umur, beserta tiga penjaga ruko dan kasir.
Setelahnya, polisi bergerak menuju wisma di kawasan Tretes, di perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B8 dan Blok B10, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dari wisma tersebut, polisi mengamankan 11 wanita di mana seorang di antaranya anak di bawah umur, serta dua orang diduga muncikari berinisial DGP (29) dan RNA (30).
Sebanyak 19 wanita ini diduga menjadi korban dan dijual sebagai PSK seharga Rp500-800 ribu kepada pria hidung belang.