SURABAYA, Tugujatim.id – Modus perdagangan orang di Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, adalah mencari pemandu karaoke lewat media sosial Facebook dengan iming-iming gaji besar. Hal tersebut disampaikan Kasubdit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, AKBP Hendro.
“Tersangka DG alias Papi Galih (39) dan RN alias Mami Putri (30) menyebarkan informasi melalui Facebook menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan iming-iming gaji antara Rp10-30 juta per bulan,” bebernya, di Polda Jatim, pada Senin (21/11/2022).
“Jadi beberapa korban yang saya sebutkan tadi 19 orang tersebut tertarik. Di situlah terjadi perdagangan orang, sebab korban langsung menghubungi nomor yang tertera di informasi tersebut,” imbuhnya.
Lanjut Hendro, mereka yang berminat akhirnya masuk perangkap DG dan RN untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan disekap di sebuah warkop berbentuk ruko di wilayah Mojorejo, Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Mereka ternyata dijadikan PSK tarif beragam dari Rp500-800 ribu di sebuah wisma di wilayah Prigen, Kabupaten Pasuruan,” bebernya.
“Mereka juga dipaksa meladeni pria hidung belang yang mengajak berkencan di luar wilayah Prigen dengan cara dikawal atau diantar oleh tersangka CE (26) yang juga dijadikan sebagai kasir warkop di ruko tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, lima orang ditetapkan menjadi tersangka perdagangan orang di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Mereka adalah DG (39) warga Pasuruan, RN (30) warga Jakarta, CE (26) warga Pasuruan, AG (31) warga Nganjuk, dan AD (42) warga Jakarta.
Kelima orang tersebut ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga bahwa ada aktivitas perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di salah satu warung kopi, di Jalan Mojorejo, Gempol, Kabupaten Pasuruan.