BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pihak kepolisian Bojonegoro mendapatkan laporan jika ada dua remaja yang merampas telepon genggam (HP) milik anak di bawah umur pada Senin lalu (15/02/2021) .
Kedua pelaku berjenis kelamin laki-laki tersebut berinisial MAP, 18; dan BK, 20, warga Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Mereka merampas 1 unit telepon genggam milik SM, 11, warga Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Saat melakukan konferensi pers pada Senin (22/02/2021), Kapolres Bojonegoro E.G. Pandia menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal ketika korban bersama kedua temannya ingin membeli es krim dengan memakai sepeda ontelnya. Kemudian dua orang tidak dikenal datang dengan mengendarai sepeda motor. Mereka merampas telepon genggam milik korban.
“Kejadiannya di daerah Sumberrejo, ada tiga anak kecil berboncengan menggunakan sepeda ontel dan pelaku mepet korban dan mengambil paksa HP milik korban,” kata AKBP E.G. Pandia.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Kantor Polisi Sektor Sumberrejo guna proses hukum lebih lanjut. Menurut Pandia, korban tidak mengalami luka akibat perampasan tersebut.
“Tidak, korban tidak luka sama sekali,” jelas Pandia kepada Tugu Jatim.
Dari kejadian itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merek VIVO Y93, 1 buah dosbook handphone merek VIVO Y93, dan 1 buah sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi S-3149-AAI.
Akibat perbuatannya, pelaku mendapat hukuman yang diatur dalam Pasal KUHP, yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Mila Arinda/ln)