SURABAYA, Tugujatim.id – Polrestabes Surabaya melalui Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) membongkar kasus peredaran sabu antar pulau yang diduga dilakukan di Kota Surabaya. Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan 26,7 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik bungkus teh China dan 15.065 butir ekstasi senilai Rp34 miliar.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersebut hasil dari pengembangan yang dilakukan anggota kepada kedua tersangka yang sebelumnya ditangkap bernama Setyo, 29, warga Bojonegoro, Jatim; dan Septian, 27. Mereka berdua ditangkap di sebuah hotel di daerah Sumatera.
“Kami mendapat informasi dari pengembangan kasus sebelumnya. Lalu kami coba dalami, didapati kedua tersangka sedang berada di Sumatera. Kami kirim anggota ke sana. Saat penangkapan, kedua tersangka membawa 25 bungkus teh China yang di dalamnya berisi sabu dan 15 ribu lebih pil ekstasi yang disembunyikan di dalam koper,” katanya saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (23/11/2022).
Dari pengakuan kedua tersangka, Daniel melanjutkan, mereka berdua adalah kurir yang bertugas mengantarkan sabu ke Surabaya dengan upah Rp100 juta sekali kirim.
“Keduanya mengaku sudah dua kali mengirim barang haram tersebut ke Surabaya. Kami akan kembangkan lagi untuk pelaku lain. Mohon doanya agar segera didapati pelaku lain,” imbuhnya.
Kedua terduga pelaku mengaku nekat menjadi kurir sabu karena tergiur dengan upah yang besar. Saat ditanya harga jual dari barang yang mereka bawa. Salah satu tersangka bernama Setyo menyebutkan total semua barang bukti yang disita polisi tersebut bernilai Rp34 miliar.
“Sekali pengiriman kami dapat Rp100 juta. Uang tersebut kami gunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” ucap Setyo sambil tertunduk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya hukuman mati.