• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sindikat narkoba Kota Malang.(Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Sindikat narkoba yang diamankan Polresta Malang Kota saat pers rilis pada Kamis (24/11/2022). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

7 Sindikat Narkoba Kota Malang Dibekuk, Pasokan 141.000 Pil Double Didapat dari Surabaya

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota membekuk tujuh sindikat narkoba Kota Malang. Selain menangkap terduga pelaku, mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai ganja, sabu, hingga pil double L, Kamis (24/11/2022).

Ketujuh terduga pelaku sindikat narkoba Kota Malang itu terdiri dari 6 pria dan 1 perempuan. Bahkan, usia pengedar hingga kurir narkoba itu antara 21-35 tahun yang bekerja mulai dari pekerja swasta dan wiraswasta.

You might also like

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM
BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Sindikat narkoba Kota Malang.(Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)
Polresta Malang Kota merilis sindikat narkoba pada Kamis (24/11/2022). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Menanggapi penangkapan itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penangkapan tujuh sindikat ini dilakukan dalam kurun waktu Agustus-November 2022.

“Hasil penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu; 3,9 kilogram ganja; dan 141 ribu butir pil double L,” ucapnya pada Kamis (24/11/2022).

Polresta Malang Kota pun kemudian memusnahkan barang bukti tersebut. Budi mengatakan, pemusnahan ini diharapkan bisa menangkal peredaran narkoba bagi ribuan generasi muda di Kota Malang.

“Kami harus peduli dan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba demi generasi kita di Kota Malang,” ujarnya.

Sindikat narkoba Kota Malang.(Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)
Para sindikat narkoba saat pers rilis pada Kamis (24/11/2022). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama mengatakan, para sindikat narkoba Kota Malang tersebut mendapatkan barang haram itu dari wilayah sekitar Surabaya. Kemudian barang terlarang itu diedarkan di wilayah Malang Raya.

“Mereka mengedarkannya di Malang Raya. Barangnya dari seputaran Surabaya,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 tentang Narkotika. Ancamannya kurungan penjara selama 4 hingga 20 tahun.

 

Tags: Berita Polresta Malang KotaKota Malang hari iniPasokan narkoba di Malang dari SurabayaPenangkapan sindikat narkobaPeredaran narkobaPeredaran narkoba di Malang RayaPeredaran narkoba di SurabayaPolresta Malang KotaSindikat narkobaSindikat narkoba Kota Malang
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Lansia di Surabaya.

Ruko Terbakar, Lansia di Surabaya Jadi Korban Tewas Diduga Hirup Asap Pekat saat Selamatkan Diri

by Dwi Linda
31/05/2026 7:55 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Rumah toko (ruko) dua lantai di Jalan Sidoyoso IV Nomor 51, Kelurahan dan Kecamatan Simokerto, Surabaya, Minggu...

Next Post
perbankan. (Foto: dok AMSI/Tugu Jatim)

AMSI Sambut Era Web3, Perbankan Eksplor Inovasi Metaverse Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID