MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota membekuk tujuh sindikat narkoba Kota Malang. Selain menangkap terduga pelaku, mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai ganja, sabu, hingga pil double L, Kamis (24/11/2022).
Ketujuh terduga pelaku sindikat narkoba Kota Malang itu terdiri dari 6 pria dan 1 perempuan. Bahkan, usia pengedar hingga kurir narkoba itu antara 21-35 tahun yang bekerja mulai dari pekerja swasta dan wiraswasta.
Menanggapi penangkapan itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penangkapan tujuh sindikat ini dilakukan dalam kurun waktu Agustus-November 2022.
“Hasil penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu; 3,9 kilogram ganja; dan 141 ribu butir pil double L,” ucapnya pada Kamis (24/11/2022).
Polresta Malang Kota pun kemudian memusnahkan barang bukti tersebut. Budi mengatakan, pemusnahan ini diharapkan bisa menangkal peredaran narkoba bagi ribuan generasi muda di Kota Malang.
“Kami harus peduli dan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba demi generasi kita di Kota Malang,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama mengatakan, para sindikat narkoba Kota Malang tersebut mendapatkan barang haram itu dari wilayah sekitar Surabaya. Kemudian barang terlarang itu diedarkan di wilayah Malang Raya.
“Mereka mengedarkannya di Malang Raya. Barangnya dari seputaran Surabaya,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 tentang Narkotika. Ancamannya kurungan penjara selama 4 hingga 20 tahun.