PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memasuki agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa Andreas Tanudjaja dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp75 miliar.
Sidang pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Bangil, pada Kamis (01/12/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pertambangan ilegal di Desa Bulusari. Bos tambang ini didakwa telah melanggar pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Andreas Tanudjaja,” ucap Kasie Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra.
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp75 miliar subsidair enam bulan kurungan.
JPU menilai ada sejumlah hal yang memberatkan dan bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk memberikan vonis hukuman. Pertama, aktivitas tambang ilegal yang dilakukan terdakwa dinilai telah merusak lingkungan hingga berpotensi mengakibatkan bencana alam.
Kemudian, akibat pengerukan tanah di arela tambang, sebanyak 34 kepala keluarga (KK) di Desa Bulusari terisolir. Lalu, terdakwa dianggap telah mencoreng nama institusi AL karena memanfaatkannya untuk memperlancar kegiatan pertambangan.
Selama persidangan, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. “Selain itu, dalam sidang terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Ketua majelis hakim, Ahmad Shuhel Najir menyatakan masih akan mempertimbangkan tuntutan JPU.
“Pekan depan, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Andreas Tanudjaja,” ucapnya.