• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
tambang ilegal tugu jatim

Andreas Tanudjaja dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp75 miliar atas kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Pasuruan Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp75 Miliar

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memasuki agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa Andreas Tanudjaja dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp75 miliar.

Sidang pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Bangil, pada Kamis (01/12/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pertambangan ilegal di Desa Bulusari. Bos tambang ini didakwa telah melanggar pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Andreas Tanudjaja,” ucap Kasie Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra.

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp75 miliar subsidair enam bulan kurungan.

JPU menilai ada sejumlah hal yang memberatkan dan bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk memberikan vonis hukuman. Pertama, aktivitas tambang ilegal yang dilakukan terdakwa dinilai telah merusak lingkungan hingga berpotensi mengakibatkan bencana alam.

Kemudian, akibat pengerukan tanah di arela tambang, sebanyak 34 kepala keluarga (KK) di Desa Bulusari terisolir. Lalu, terdakwa dianggap telah mencoreng nama institusi AL karena memanfaatkannya untuk memperlancar kegiatan pertambangan.

Selama persidangan, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. “Selain itu, dalam sidang terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Ketua majelis hakim, Ahmad Shuhel Najir menyatakan masih akan mempertimbangkan tuntutan JPU.
“Pekan depan, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Andreas Tanudjaja,” ucapnya.

Tags: Kabupaten PasuruanTambang ilegaltambang ilegal di pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Festival Sego Empok Promosikan Produk Pangan Lokal Kota Batu

Festival Sego Empok Promosikan Produk Pangan Lokal Kota Batu

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID