Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Pasuruan Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp75 Miliar

Lizya Kristanti

Kriminal

tambang ilegal tugu jatim
Andreas Tanudjaja dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp75 miliar atas kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memasuki agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa Andreas Tanudjaja dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp75 miliar.

Sidang pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Bangil, pada Kamis (01/12/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pertambangan ilegal di Desa Bulusari. Bos tambang ini didakwa telah melanggar pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Andreas Tanudjaja,” ucap Kasie Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra.

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp75 miliar subsidair enam bulan kurungan.

JPU menilai ada sejumlah hal yang memberatkan dan bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk memberikan vonis hukuman. Pertama, aktivitas tambang ilegal yang dilakukan terdakwa dinilai telah merusak lingkungan hingga berpotensi mengakibatkan bencana alam.

Kemudian, akibat pengerukan tanah di arela tambang, sebanyak 34 kepala keluarga (KK) di Desa Bulusari terisolir. Lalu, terdakwa dianggap telah mencoreng nama institusi AL karena memanfaatkannya untuk memperlancar kegiatan pertambangan.

Selama persidangan, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. “Selain itu, dalam sidang terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Ketua majelis hakim, Ahmad Shuhel Najir menyatakan masih akan mempertimbangkan tuntutan JPU.
“Pekan depan, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Andreas Tanudjaja,” ucapnya.

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...