MALANG, Tugujatim.id – Aksi tidak senonoh dilakukan dukun pijat cabul berinisial ES, 47, di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Minggu (25/12/2022). Dia diduga mencabuli korbannya yang masih di bawah umur dengan memperdaya memakai metode rukiah.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto mengatakan, dugaan aksi asusila dukun pijat cabul itu terjadi pada Minggu (25/12/2022). Dia mengatakan, pihaknya langsung menangkap ES pada Selasa sore (27/12/2022).
Mirisnya, Bayu menjelaskan, korban dugaan pencabulan itu anak di bawah umur. Dia menceritakan kronologi kejadian itu. Awalnya, korban hendak melakukan pengobatan alternatif pada ES. Berdasarkan keterangan ES, Bayu mengatakan, korban atau pasien itu mengeluhkan sering merasa gelisah. ES kemudian merukiah korban.
“Namun setelah rukiah, korban langsung dipijat di seluruh tubuhnya hingga (maaf) ke bagian vital korban dan dicabuli,” kata Bayu.
Bayu juga membeberkan, ES diduga juga menggunakan alat bantu sex saat melancarkan aksi bejatnya pada korban. Namun disebutkan, korban tak sampai diperkosa oleh dukun pijat cabul itu.
“Selain memegang menggunakan tangan, yang bersangkutan juga memakai alat bantu orang dewasa kepada si korban,” bebernya.
Dia telah menetapkan ES sebagai tersangka. Namun, Satreskrim Polresta Malang Kota juga terus mendalami kasus ini. Dia menduga ada potensi pasien lain yang juga menjadi korban.
“Kami juga mengimbau kalau ada korban lain segera lapor. Karena informasinya ada lagi korban lain, tapi masih kami dalami,” ujarnya.