• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
PDAM Surabaya.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono. (Foto: dok. Humas PDAM Surya Sembada Kota Surabaya)

PDAM Surabaya Gratiskan Tarif Pelanggan Kategori Rumah Tangga, Cek Syaratnya!

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – PDAM Surya Sembada Kota Surabaya melakukan harmonisasi tarif air minum mulai 1 Januari 2023. Bahkan, PDAM Surabaya menggratiskan bagi pelanggan rumah tangga yang memakai air di bawah 30 meter kubik.

Kebijakan PDAM Surabaya itu berlaku dengan syarat lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari 45 meter persegi, dan nilai jual objek pajak (NJOP) persil kurang dari Rp100 juta. Namun, untuk penggunaan di atas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp2.600.

You might also like

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

17/07/2026 7:33 PM
Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

17/07/2026 6:45 PM

Pemberlakuan tarif baru ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Selain itu, kebijakan ini juga berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengatakan, dua peraturan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.

“Tujuannya dalam rangka tarif yang berkeadilan. Kalau selama ini dengan tarif yang lama, banyak pelanggan yang secara kemampuan ekonomi tidak tepat diberikan subsidi,” katanya pada Jumat (06/01/2023).

Arief mengaku dengan tarif baru ini subsidi akan lebih tepat sasaran. Para pelanggan akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok 1, kelompok 2, dan kelompok 3.

Untuk setiap kelompok, tarifnya disesuaikan dengan beberapa klasifikasi, mulai lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik (daya listrik terpasang), dan NJOP persil tersebut.

“Pelanggan rumah tangga yang memiliki luas rumah (bangunan) di bawah atau sama dengan 45 meter persegi, lebar jalan 3 meter, daya listrik kurang dari 900 VA, dan NJOP kurang dari Rp100 juta. Kalau dulu (tarif lama) dikenakan pemakaian di atas 20 meter kubik dikenakan biaya Rp1.800. Sekarang malah di atas 30 meter kubik menjadi Rp2.600. Artinya, kenaikannya hanya sekitar 44 persen,” ungkapnya.

Arief menambahkan, kebutuhan dasar dalam pemakaian air adalah 10 meter kubik/bulan. Di mana PDAM Surabaya Sembada adalah perusahaan yang melayani kebutuhan dasar penggunaan air.

“Minimal di 10 meter kubik. Bahkan, Pak Wali (Eri Cahyadi) meminta untuk rumah tangga tertentu, kebutuhan dasarnya kami cukupi sampai 30 meter kubik dengan digratiskan,” katanya.

Karena itu, masyarakat Kota Surabaya diharapkan memiliki kesadaran dalam menggunakan air. Sebab, selama ini masyarakat dinilai berlebihan dalam menggunakannya.

“Ketika masyarakat memakai di atas 30 meter kubik, di mana itu sudah sangat di atas rata-rata nasional. Saya anggap ini sebagai sesuatu yang boros, maka konsekuensinya harus membayar sesuai harganya. Tapi, bicara pelayanan kami gratiskan untuk kelompok tertentu,” ujarnya.

Dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan di era digitalisasi, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya telah meluncurkan aplikasi Customer Information System (CIS). Aplikasi CIS ini merupakan pengembangan dari aplikasi “PDAM Surabaya” yang sudah ada sebelumnya.

CIS disesuaikan dengan semakin meningkatnya kebutuhan pelanggan yang tadinya hanya melihat informasi pemakaian, penyampaian keluhan, pencatatan meter mandiri dan pendaftaran pasang baru. Saat ini sudah bisa melakukan pembayaran nontunai.

“Sosialisasi harmonisasi tarif sudah dilakukan lama, sekarang Customer Information System (CIS) bisa mengunduh di Play Store pada telepon genggam dengan OS Android. Pelanggan bisa melihat jumlah pemakaian bulan lalu atau bulan ini, bisa langsung membayar di situ, tidak perlu keluar aplikasi. Semua sudah dilayani dalam satu aplikasi,” ujarnya.

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniBerita PDAM Surya Sembada Kota SurabayaKebijakan baru PDAM Surya Sembada Kota SurabayaKota Surabaya hari iniPDAM SurabayaPDAM Surya Sembada Kota SurabayaPelanggan PDAM SurabayaPelanggan PDAM Surya Sembada Kota SurabayaSyarat tarif PDAM Surabaya gratisTarif PDAM Surabaya gratis
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:33 PM
0

Kota Malang, Tugujatim.id - Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita....

Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 6:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 3.270 stand bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan...

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Ancam Copot Pejabat yang Lambat Tangani Aduan Warga Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas...

DPRD Tuban

DPRD Tuban Soroti SILPA Rp485,69 Miliar, Dorong Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

by Mochamad Abdurrochim
09/07/2026 2:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut,...

Next Post
Nasi Pecel Madiun.

Di Balik Kelezatan Nasi Pecel Madiun, Konon Ada sejak Zaman Sunan Kalijaga

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID