JAKARTA, Tugujatim.id – Kepala desa (kades) se-Indonesia menggelar aksi damai di depan Kantor DPR RI Jakarta, Selasa (17/01/2023). Kades se-Indonesia ini menuntut revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hingga akhirnya tuntutan mereka berbuah manis dengan DPR RI mengabulkan salah satu poin terkait masa jabatan kades yang sekarang enam tahun dalam satu periode, menjadi 9 tahun.
DPR RI sepakat akan merevisi UU tentang Desa ini untuk merespons tuntutan para pendemo dari kades se-Indonesia.
“Alhamdulillah, tadi (hari ini) ditemui semua Fraksi DPR RI, Mas. Mereka menyetujui untuk revisi,” ujar Kades Purworejo, Kecamatan Jenu, Tuban, Muksamiadi yang ikut aksi damai di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/01/2023).
Dia bersama Kades se-Indonesia ini berharap tuntutan jabatan menjadi 9 tahun bisa terwujud. Sebab, Komisi II DPR RI yang menemui menyanggupi merevisi ini masuk Balegnas dan Prolegnas 2023 hingga menjadi prioritas.
“Ini semua akan terus kami kawal,” terangnya.

Dilansir dari berbagai sumber, politikus PDIP Budiman Sujatmiko juga menyampaikan Presiden Joko Widodo juga menyepakati revisi UU tentang Desa sesuai tuntutan dari Kades se-Indonesia.
Budiman mengatakan, Jokowi menilai pasca pilkades membuat polarisasi di desa berkepanjangan. Jadi, dengan memperpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun, maka diharapkan pembangunan desa menjadi lebih maksimal.
“Saya dipanggil terkait demo kades. Setelah saya sampaikan aspirasi mereka, Pak Presiden setuju soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun,” kata Budiman.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 220 kades di Tuban berbondong-bondong menuju ibu Kota Jakarta. Mereka berangkat bersama kades se-Indonesia menuntut masa jabatan satu periode dari 6 tahun menjadi 9 tahun.