PASURUAN, Tugujatim.id – Nafsu birahi membutakan akal sehat seorang pria penjual roti di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Edi Suwandi (42), warga Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, menjadi tersangka pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMP berinisial AWA (14).
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis (19/1/2023) sore, sekitar pukul 16.39 WIB.
Bermula saat AWA berjalan di pinggir rel kereta api Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Tiba-tiba, seorang pria tidak dikenal langsung mendatangi dan merangkul paksa AWA. “Korban dirangkul paksa dan dibawa ke pekarangan,” ujar Farouk.
Kata Farouk, Edi melakukan aksinya di sebuah pekarangan kosong di lingkungan Pesanggrahan, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil. Tubuh AWA ditidurkan di pekarangan. Dengan nada mengancam, Edi melucuti paksa celana AWA. “Pelaku memaksa menyetubuhi korban sekali beserta ancaman tidak boleh dilaporkan ke pacarnya,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksinya, Edi langsung kabur. Sementara AWA yang kebingungan, berlari sambil menangis ke rumahnya.
Remaja asal Kecamatan Rembang inipun mengadukan hal yang dia alami ke orang tuanya. “Orang tuanya langsung lapor Polres Pasuruan,” imbuhnya.
Tidak lama, petugas Satreskrim Polres Pasuruan diterjunkan untuk olah lokasi. Di tengah proses olah lokasi, polisi menemukan Edi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. “Tersangka berada dekat tempat tersebut lalu diamankan ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Edi terancam melanggar Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang PERPU Yo pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang TPKS.







