• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasus santri terbakar.

PN Bangil jadi tempat proses persidangan kasus terbakarnya santri di Pondok Pesantren Al Berr, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Diversi Gagal, Tersangka Kasus Santri Terbakar di Pasuruan Bakal Jalani Persidangan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus terbakarnya santri di Pondok Pesantren Al Berr, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dipastikan berlanjut ke proses persidangan. Sebab, upaya diversi gagal dalam kasus santri terbakar diduga mengalami penganiayaan hingga menyeret santri senior berinisial MHM, 16, di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa (24/01/2023).

Kedua belah pihak, baik pihak keluarga korban INF, 13, maupun pihak tersangka MHM datang menghadiri sidang. Namun, pihak keluarga korban INF menolak untuk berdamai. Sebab, kasus dugaan penganiayaan tersebut mengakibatkan INF meninggal dunia karena luka bakar serius di sekujur tubuhnya.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Hasil upaya diversi gagal, mereka sepakat untuk tidak berdamai,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra pada Rabu (25/01/2023).

Dengan gagalnya diversi, maka proses hukum kasus dugaan penganiayaan anak yang melibatkan santri Ponpes Al Berr ini tetap berlanjut ke persidangan. Apalagi dalam hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan Lembaga Pelayanan Psikologi Geofira Konsultasi, Pengembangan SDM, dan Psikoterapi, dinyatakan bahwa diduga kuat tersangka secara sadar telah menganiaya. Jemmy menyatakan proses sidang akan dilakukan pada Jumat (27/01/2023).

“Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, MHM, 16, didakwa melakukan penganiayaan anak dan melanggar Pasal 80 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Namun akibat korban meninggal, jaksa menambahkan dakwaan kepada MHM dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBerita korban santri terbakar di Pasuruan meninggalKabupaten Pasuruan hari iniKasus santri terbakarKasus santri terbakar di PasuruanKorban santri terbakarKorban santri terbakar meninggalSantri terbakar di PasuruanTersangka kasus santri terbakar
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Maling motor.

Diduga Maling Motor di Pasuruan Meninggal usai Ditangkap, Polisi: Penangkapan Sudah sesuai Prosedur

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID