Diversi Gagal, Tersangka Kasus Santri Terbakar di Pasuruan Bakal Jalani Persidangan

Kasus santri terbakar.
PN Bangil jadi tempat proses persidangan kasus terbakarnya santri di Pondok Pesantren Al Berr, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus terbakarnya santri di Pondok Pesantren Al Berr, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dipastikan berlanjut ke proses persidangan. Sebab, upaya diversi gagal dalam kasus santri terbakar diduga mengalami penganiayaan hingga menyeret santri senior berinisial MHM, 16, di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa (24/01/2023).

Kedua belah pihak, baik pihak keluarga korban INF, 13, maupun pihak tersangka MHM datang menghadiri sidang. Namun, pihak keluarga korban INF menolak untuk berdamai. Sebab, kasus dugaan penganiayaan tersebut mengakibatkan INF meninggal dunia karena luka bakar serius di sekujur tubuhnya.

“Hasil upaya diversi gagal, mereka sepakat untuk tidak berdamai,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra pada Rabu (25/01/2023).

Dengan gagalnya diversi, maka proses hukum kasus dugaan penganiayaan anak yang melibatkan santri Ponpes Al Berr ini tetap berlanjut ke persidangan. Apalagi dalam hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan Lembaga Pelayanan Psikologi Geofira Konsultasi, Pengembangan SDM, dan Psikoterapi, dinyatakan bahwa diduga kuat tersangka secara sadar telah menganiaya. Jemmy menyatakan proses sidang akan dilakukan pada Jumat (27/01/2023).

“Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, MHM, 16, didakwa melakukan penganiayaan anak dan melanggar Pasal 80 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Namun akibat korban meninggal, jaksa menambahkan dakwaan kepada MHM dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.