• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukkan batu batako yang digunakan pelaku untuk melempar mobil polisi. (Foto: Azmy/Tugu Jatim)

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukkan batu batako yang digunakan pelaku untuk melempar mobil polisi. (Foto: Azmy/Tugu Jatim)

Polresta Malang Kota Tangkap 2 Pembalap Liar Pelempar Kaca Mobil Polisi

Pelaku Sakit Hati karena Aksi Balap Liarnya Digagalkan

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Seperti diketahui, warga dihebohkan dengan aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pembalap liar yang melempar kaca mobil polisi dengan batu pada Minggu dini hari (07/03/2021) di sekitar Jalan Candi Badut, RT 2, RW 2, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kini, pelakunya sudah ditangkap.

Mereka adalah M. Fahmi, 23; dan Dikna Yanuar, 25, yang rupanya merasa sakit hati setelah mobil balap liarnya dihentikan polisi di Jalan Soekarno-Hatta. Bahkan, saat dihentikan, kedua pelaku berusaha kabur hingga menabrak 2 unit mobil petugas hingga ringsek.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukkan bukti mobil polisi yang dilempar batu oleh pelaku. (Foto: Azmy/Tugu Jatim)
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukkan bukti mobil polisi yang dilempar batu oleh pelaku. (Foto: Azmy/Tugu Jatim)

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menerangkan, usai kabur, rupanya kedua pelaku ini kembali keluar rumah mencari petugas dengan mengendarai motor Honda CB yang nomor pelatnya sengaja dilepas untuk menghilangkan jejak.

Usai ketemu, M. Fahmi melempar salah satu mobil petugas dengan batu batako atas instruksi Dikna Yanuar, kemudian pelaku kabur. Total pelaku melemparkan batu sebanyak 2 kali. Di situlah aksi kejar-kejaran terjadi. Dari hasil pelacakan saksi dan kamera CCTV, keduanya langsung ditangkap dini hari itu juga di rumahnya.

“Sebelumnya saya tegaskan malam itu tidak ada tembakan seperti informasi yang beredar. Saya pastikan itu, usai terlacak mereka kami jemput di rumahnya dini hari itu juga,” tegas dia saat konferensi pers Senin (08/03/2021).

Dua pembalap sekaligus pelaku pelemparan batu ke mobil polisi. (Foto: Azmy/Tugu Jatim)
Dua pembalap sekaligus pelaku pelemparan batu ke mobil polisi. (Foto: Azmy/Tugu Jatim)

Mantan Waka Polrestabes Surabaya ini menambahkan, kedua pelaku ternyata adalah pembalap liar yang mobilnya diblokade polisi saat akan balap liar. Mereka merasa sakit hati usai kejadian itu dan melakukan perusakan.

“Motifnya sakit hati karena aksi balap liarnya digagalkan, lalu pelaku melempar kendaraan petugas dengan batu. Saat itu dia juga sudah persiapan balap liar, lagi cari musuh. Dari hasil pengakuan, pelaku juga sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol. Ini sengaja dia lakukan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, keduanya langsung dijerat 2 kasus perkara. Pertama, dijerat Pasal 310 dan 312 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas. Dalam hal ini, mereka disangkakan karena tabrak lari dan perusakan dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun.

“Mereka memang ada niat untuk balap liar. Jadi, sudah ancang-ancang menggeber gas rpm tinggi-tinggi. Akhirnya kami berhentikan, tapi mereka berhasil melarikan diri,” jelas Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution.

Selain itu, kedua pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan benda dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (azm/ln)

Tags: Aksi pelemparan batuBalapan liarKapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus SimarmataKota MalangPembalap liarPolisiPolresta Malang Kota
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
Ilustrasi bela diri pencak silat/Pixabay

2 Mahasiswa UIN Malang Meninggal saat Diklat Pencak Silat Pagar Nusa di Coban Rais

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID