MALANG, Tugujatim.id – Seperti diketahui, warga dihebohkan dengan aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pembalap liar yang melempar kaca mobil polisi dengan batu pada Minggu dini hari (07/03/2021) di sekitar Jalan Candi Badut, RT 2, RW 2, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kini, pelakunya sudah ditangkap.
Mereka adalah M. Fahmi, 23; dan Dikna Yanuar, 25, yang rupanya merasa sakit hati setelah mobil balap liarnya dihentikan polisi di Jalan Soekarno-Hatta. Bahkan, saat dihentikan, kedua pelaku berusaha kabur hingga menabrak 2 unit mobil petugas hingga ringsek.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menerangkan, usai kabur, rupanya kedua pelaku ini kembali keluar rumah mencari petugas dengan mengendarai motor Honda CB yang nomor pelatnya sengaja dilepas untuk menghilangkan jejak.
Usai ketemu, M. Fahmi melempar salah satu mobil petugas dengan batu batako atas instruksi Dikna Yanuar, kemudian pelaku kabur. Total pelaku melemparkan batu sebanyak 2 kali. Di situlah aksi kejar-kejaran terjadi. Dari hasil pelacakan saksi dan kamera CCTV, keduanya langsung ditangkap dini hari itu juga di rumahnya.
“Sebelumnya saya tegaskan malam itu tidak ada tembakan seperti informasi yang beredar. Saya pastikan itu, usai terlacak mereka kami jemput di rumahnya dini hari itu juga,” tegas dia saat konferensi pers Senin (08/03/2021).
Mantan Waka Polrestabes Surabaya ini menambahkan, kedua pelaku ternyata adalah pembalap liar yang mobilnya diblokade polisi saat akan balap liar. Mereka merasa sakit hati usai kejadian itu dan melakukan perusakan.
“Motifnya sakit hati karena aksi balap liarnya digagalkan, lalu pelaku melempar kendaraan petugas dengan batu. Saat itu dia juga sudah persiapan balap liar, lagi cari musuh. Dari hasil pengakuan, pelaku juga sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol. Ini sengaja dia lakukan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, keduanya langsung dijerat 2 kasus perkara. Pertama, dijerat Pasal 310 dan 312 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas. Dalam hal ini, mereka disangkakan karena tabrak lari dan perusakan dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun.
“Mereka memang ada niat untuk balap liar. Jadi, sudah ancang-ancang menggeber gas rpm tinggi-tinggi. Akhirnya kami berhentikan, tapi mereka berhasil melarikan diri,” jelas Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution.
Selain itu, kedua pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan benda dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (azm/ln)