TULUNGAGUNG, Tugujatim.id – Kasus meninggalnya Budi Syahbuddin, anggota Majelis Pembina Nasional (Mabinas) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), akibat kecelakaan diduga ditabrak pengendara sepeda motor saat Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) PMII di Tulungagung, Jatim, pada 18 November 2022, akan segera disidangkan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tulungagung, kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa salah satu kader PMII ini telah dilimpahkan ke PN Tulungagung dengan Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2023/PN Tlg. Perkara dengan terdakwa Lutfi Ria Zakariya, pengendara sepeda motor yang diduga menabrak Budi, rencananya akan disidangkan pada Rabu (15/02/2023).
Di sisi lain, penetapan saksi dalam kasus ini mendapat protes keras dari Ketua Penanganan Perkara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PMII Senja Nasril. Dia menilai ada ketidakadilan dalam penetapan saksi dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan anggota Mabinas PMII itu. Dia menyebut saksi yang akan dihadirkan jaksa dalam persidangan justru hanya dari pihak orang-orang dekat tersangka.
“Kehilangan nyawa memang sebuah takdir dan tentu saja peristiwa kecelakaan harus disikapi secara baik. Tapi, kami menyayangkan penyidik justru mengabaikan rasa keadilan untuk korban dalam proses penyidikan yang dijadikan saksi kecelakaan lalu lintas tersebut cuma dari kalangan orang-orang terdekat tersangka yang saat kejadian bersama tersangka saja,” ujar Senja Nasril pada Sabtu (11/02/2023).
Padahal saat kecelakaan terjadi, Senja Nasril diduga berada di tempat kejadian perkara bersama korban.
Diduga saat kecelakan terjadi terdakwa mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi antara 70-80 km/jam. Selain itu, diduga terdakwa juga tidak memiliki surat-surat kelengkapan berkendara.
Senja Nasril mengatakan, pasca kecelakaan dirinya langsung menghubungi pihak kepolisian setempat. Namun, dia kecewa karena tidak dijadikan saksi oleh penyidik.
“Justru yang dijadikan saksi adalah orang yang bersama tersangka. Ini jelas-jelas mencenderai rasa keadilan bagi keluarga korban karena pada saat itu ada beberapa orang yang bersama korban menyaksikan langsung kejadian tersebut, tapi tidak dijadikan saksi,” ungkapnya.
Sementara itu, istri korban Mira Gina Gantini menyatakan sudah memaafkan terdakwa. Namun, baginya proses hukum harus tetap berjalan dengan seadil-adilnya.
“Ke depannya saya berharap agar di persidangan nanti orang-orang yang bersama suami saat di TKP dijadikan saksi oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung di pengadilan,” harapnya.








