BLITAR, Tugujatim.id – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret oknum anggota Polres Blitar berinisial N kini memasuki babak baru. Pihak Polres Blitar akhirnya buka suara dan mengonfirmasi bahwa penanganan oknum tersebut kini telah dilimpahkan ke internal institusi.
Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Saiful Muheni membenarkan informasi mengenai keterlibatan anggotanya yang ikut diamankan dalam pengembangan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota.
Muheni mengungkapkan bahwa oknum anggota berpangkat Aipda tersebut memang berada di lokasi kejadian saat petugas melakukan penggerebekan di rumah seorang terduga pengedar narkoba.
“Berkaitan adanya informasi penangkapan anggota Polres Blitar yang diamankan oleh Polres Blitar Kota saat melakukan pengembangan penangkapan penyalahgunaan narkoba, itu benar adanya. Yang mana saat kejadian tersebut, terdapat oknum anggota berada di lokasi kejadian,” kata Saiful saat dikonfirmasi, Jumat (17/07/2026).
Berdasarkan koordinasi dengan pihak Polres Blitar Kota, oknum polisi berpangkat Aipda tersebut dipastikan ikut mengonsumsi barang haram. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis yang menyatakan ia positif narkoba.
“Saat dilakukan tes urine, oknum anggota tersebut dengan hasil positif (+), berdasarkan keterangan dari Polres Blitar Kota,” imbuhnya.
Baca Juga : Terciduk Diduga Nyabu di Rumah Pengedar, Oknum Polisi Polres Blitar Diamankan
Diperiksa Intensif oleh Propam
Pasca-penangkapan, oknum N langsung diserahterimakan ke Polres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus indisipliner dan dugaan pidana ini sekarang menggelinding ke meja Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam) Polres Blitar.

Proses pemeriksaan internal saat ini tengah berjalan intensif untuk menentukan nasib kedinasan maupun sanksi kode etik yang membayangi oknum Aipda N tersebut.
“Saat ini terkait proses anggota tersebut masih berjalan. Untuk oknum anggota tersebut sementara diserahkan dari Polres Blitar Kota ke Polres Blitar, yang saat ini sedang ditangani oleh Propam Polres Blitar guna dilakukan pemeriksaan secara internal,” tegas Saiful.
Pihak kepolisian pun berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan dan memastikan tidak akan memberikan keistimewaan hukum terhadap personelnya yang melanggar aturan.
“Prosesnya akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, oknum anggota Polres Blitar berinisial N ikut diangkut petugas saat bersembunyi di kamar rumah terduga pengedar berinisial KT pada Selasa (14/7/2026). Dalam penggerebekan hasil pengembangan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 14,8 gram sabu serta alat hisap pipet botol yang diduga baru saja digunakan oleh oknum N.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M. Luki Azhari
Editor: Mochamad Abdurrochim








