BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria berinisial NWN, 27, warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditangkap setelah diduga mencuri ratusan karton barang dari gudang milik PT Indomarco Adi Prima.
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi di Gudang Indomarco Adi Prima yang berada di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu. Kasus itu pertama kali diketahui pada Senin (06/07/2026), sekitar pukul 07.30 WIB, saat seorang karyawan datang untuk bekerja.
Baca Juga: 4 Tersangka Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap, Sasar 13 TKP di Jatim dan Jateng
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan, karyawan tersebut mendapati gembok gerbang utama gudang distributor makanan sudah hilang. Merasa ada yang tidak beres, dia kemudian memeriksa bagian dalam gudang.
Hasil pengecekan menunjukkan ratusan karton barang inventaris telah raib. Berbagai produk kebutuhan pokok seperti mi instan, susu, hingga kecap dalam kemasan menjadi sasaran pelaku.
“Setelah berhasil membobol pintu gudang, pelaku membawa banyak barang yang rata-rata makanan. Mulai mi instan, susu hingga botol kecap. Barang yang dibawa dalam jumlah besar, berkarton-karton,” ujar Zaenal.
Pelaku Rusak Gembok saat Gudang Sepi
Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku beraksi pada malam hari ketika kondisi gudang sepi. Dia merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan obeng untuk dapat masuk ke dalam area penyimpanan.
“Pelaku masuk ke area gudang dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng,” jelasnya.
Usai menguras isi gudang, pelaku menggunakan cara yang tidak biasa untuk menghilangkan jejak. Barang-barang hasil curian dikirim melalui jasa ekspedisi sebelum kemudian dijual kembali.
“Untuk mengangkut barang-barang hasil curian tersebut dari lokasi kejadian, pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi guna mengelabui petugas sebelum akhirnya barang-barang itu dijual kembali,” tambah Zaenal.
Baca Juga: Residivis di Tuban Bobol Gudang Makam, Barang Ini Berhasil Disikat!
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gembok, sebuah mobil, dan telepon genggam milik tersangka.
Saat ini NWN telah ditahan di Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati







