SURABAYA, Tugujatim.id – Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 2 kurir dari 2 jaringan yang berbeda, keduanya ditangkap di Tol Ungaran Semarang. Hal tersebut disampaikan Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo bahwa tersangka pertama, YR, 44, membawa 5 kg narkoba jenis sabu dan 400 butir happy five dikirim dari Surabaya menuju Jakarta.
Sedangkan untuk tersangka kedua, berinisial SS, 47, yang rencananya akan mengedarkan narkotika dari Bandung menuju Surabaya dengan barang bukti 3 kg sabu yang berhasil diamankan petugas.
“Kedua tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan untuk dikembangkan ke jaringan yang lebih besar,” terang Hartoyo pada Tugu Jatim Senin siang (15/03/2021).
Selain itu, untuk Wakasatnarkoba Kompol Heru Dwi Purnomo menyampaikan mengenai proses penangkapan kedua tersangka di pintu keluar Tol Ungaran Semarang. Tersangka YR ditangkap pada 1 Maret 2021, sedangkan SS tertangkap pada 4 Maret 2021.
Untuk tersangka SS ditangkap pada 4 Maret 2021 saat petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka di Tol Ungaran Semarang dan melakukan penutupan jalan. Petugas melakukan penembakan pada tersangka SS.
“Saat kami menunjukkan identitas (anggota Polri), tersangka spontan langsung berupaya kabur dengan menabrak palang pintu tol dan membuang barang bukti. Langsung kami kejar,” imbuh Heru.
Polrestabes Surabaya hanya menemukan barang bukti mobil setelah dilakukan penelusuran di area Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
“Selanjutnya kami mencari tersangka dan kurang lebih sore hari pada 4 Maret 2021, kami berhasil menangkapnya di Kota Malang, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta,” tuturnya.
Untuk diketahui, tersangka YR, Polrestabes Surabaya menjatuhi Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara tersangka SS dijatuhi Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Rangga Aji/ln)